Undang-Undang 25 Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Regulasi ini menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, ’bottom-up’ dan ’top down’ dalam perencanaan pembangunan daerah. Sementara itu, berdasarkan pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa sesuai dengan kewenangannya, pemerintah daerah agar menyusun rancangan pembangunannya sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan bahwa pembangunan daerah bagaimana dimaksud pada ayat 1 di sinergikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah. Pemda berkewajiban menyelaraskan pembangunan daerah tahun 2020 dengan prioritas sasaran pembangunan dalam RPJMN tahun 2020-2024. Bagi daerah, proses penyelarasan ini biasanya dilakukan melalui Musrenbang.
Musrenbang atau Musyarawah Perencanaan Pembangunan adalah suatu forum antar pemangku kepentingan dengan pendekatan bottom-up, dimana masyarakat dapat memberikan suaranya dalam menyusun perencanaan pembangunan di Kabupaten/Kota. Musrenbang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka diharapkan pembangunan akan menjadi tepat sasaran.
Dengan adanya penyebaran wabah corona, maka pelaksanaan Musrenbang tahun ini sebaiknya dilakukan secara online. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melakukan work from home, social distancing dan mengurangi acara yang melibatkan banyak orang. Semua upaya itu dilaksanakan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona yang dari hari-ke hari semakin mengkhawatirkan. Data terakhir tanggal 28 Maret 2020 Pukul 15.00 WIB menyatakan bahwa terdapat 1155 kasus positif corona di Indonesia dengan korban meninggal 102 orang serta 59 orang sembuh.
Pelaksanaan Musrenbang bagi daerah dapat dilakukan melalui aplikasi e-Musrenbang dan juga diperkuat dengan video conference untuk pengambilan keputusan strategis. Aplikasi e-Musrenbang sendiri dapat membantu Bappeda dalam penyelenggaraan Musrenbang. Aplikasi ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Penyusunan laporan yang dahulu dilakukan secara manual pasti akan memakan waktu yang lama, namun dengan bantuan aplikasi ini semua data dapat diinput dan diakses hanya dalam hitungan detik dan dapat dikerjakan dimanapun berada, tidak harus ke kantor. Data dapat diekspor ke dalam bentuk file excel sehingga memudahkan dalam penyusunan laporan.
Aplikasi e-Musrenbang dapat diakses dengan mudah melalui berbagai perangkat dan dapat diinput dari mana saja secara online. E-Musrenbang juga mampu diintegrasikan dengan sistem informasi lain seperti aplikasi perencanaan serta aplikasi monitoring dan evaluasi. Hal ini akan menjaga konsistensi data mulai dari perencanaan hingga realisasi kegiatan pembangunan. Sistem ini juga akan menjaga kesesuaian data RKPD. E-Musrenbang sendiri memiliki beberapa level pengguna sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Kelebihan aplikasi e-Musrenbang bagi daerah adalah semua telah disusun otomatis dalam sistem dan sistem juga mampu menyajikan output yang informatif bagi berbagai pihak. Pemerintah akan terbantu dalam penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan terhadap rancangan RKP Daerah.
Dengan sistem ini, semua dapat dapat dimasukkan dan diolah dari manapun dan kapanpun secara online. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan maupun kelurahan dapat memasukkan usulannya secara langsung dari manapun secara langsung. Dengan adanya sistem ini, maka usulan dapat segera diketahui oleh bagian terkait,sehingga memudahkan dan mempercepat tersampainya informasi yang dibutuhkan. Idealnya, aplikasi E-Musrenbang minimal setidaknya dapat diakses oleh Publik, Kelurahan, Kecamatan, DPRD, OPD dan Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda).
Dalam pengambilan keputusan strategis, dapat dilakukan mekanisme video conference dengan menggunakan aplikasi yang user friendly. Banyak sekali jenis aplikasi gratis yang bisa digunakan, meski dengan mempertimbangkan kemudahan/kepraktisan karena tidak semua pengambil keputusan memahami aplikasi berbasis internet ini. Dalam pelaksanaannya, stakeholders kunci menyampaikan usulan program/kegiatan terkait Musrenbang kepada Pemda melalui aplikasi E-Musrenbang Selanjutnya, OPD atau Bappeda memberikan tanggapan dan verifikasi atas usulan kegiatan yang diterima melalui sistem.
Untuk menjamin transparansi dan keterlibatan sebanyak-banyaknya stakeholders, dalam Musrenbang RKPD 2021 agar masyarakat bisa juga menyaksikan secara langsung kegiatan musrenbang melalui live streaming via facebook, instagram dan media sosial lain. Video Conference Musrenbang RKPD 2021 merupakan salah satu solusi adaptif yang dapat dilakukan Pemda untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Hal ini dikarenakan kegiatan yang menghimpun banyak orang sangat di larang untuk saat ini, sementara Musrenbang RKPD ini adalah salah satu tahapan yang harus di lalui untuk persiapan perencanaan pembangunan untuk tahun selanjutnya yang menjadi kewajiban Undang-undang.
Diskusi video conference dilaksanakan untuk membicarakan prioritas usulan serta kegiatan yang tidak ada cantolannya untuk menilai seberapa penting/mendesak usulan tersebut. Usulan kegiatan yang disepakati dimasukkan dalam berita acara Musrenbang Penerapan Musrenbang online juga dilakukan dalam rangka merealisasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya didaerah *** (ASP, 2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H