Wacana awardee LPDP di luar negeri yang tak harus pulang ke RI menjadi polemik di kalangan politisi dan netizen kita. Pasalnya, Mendikti Saintek RI bapak Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro, PhD melontarkan pernyataan bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bagi warga negara Indonesia yang ada di luar negeri tak mesti pulang ke Indonesia. Pernyataan tersebut dimaknai secara parsial, padahal maksud dan tujuannya tidak demikian di pemahaman kita. Bahwasanya penerima atau awardee LPDP di luar negeri dapat memberikan kontribusi nyata kepada Indonesia dan dapat bekerja di lembaga internasional untuk Indonesia. Memang jika ditelisik secara semantik bahwa pernyataan tersebut ada unsur memberi kelonggaran bagi mereka yang sedang mendapat pendanaan studi di LN. Sedianya para awardee tersebut memiliki kewajiban untuk melapor atau mengabdi minimal dua tahun sebagaimana dengan para awardee LPDP di dalam negeri yang memiliki kewajiban mengabdi selama dua tahun setelah kelulusan di tempat mereka bekerja atau instansi pemberi izin studi.
Mendikti Saintek Satryo Soemantri menjabarkan alasannya bahwa awardee LPDP tersebut tidak serta merta langsung bekerja di LN tanpa perizinan dalam negeri. Ada tahapan yang harus dilaluinya seperti pelaporan, perizinan bahkan awardee harus memberikan keterangan seperti apa rencana kerja selanjutnya di ln yang dapat berkontribusi pada negara kita. Di sisi lain bahwa awardee LPDP dari LN tentu harus mencari pekerjaan baru lagi di dalam negeri, jika mereka dapat bekerja dan berkontribusi untuk Indonesia dari LN, bisa saja. Hal ini tentu ada pengecualian untuk awardee dengan ikatan dinas, izin atau tugas belajar dari tempat instansi asalnya.
Awardee LPDP seakan-akan mendapatkan previlage di negara kita. Pasalnya mulai dari pendanaan studi dari anggaran negara kita ditambah lagi adanya kelonggaran untuk tetap stay di LN. Tentu hal ini dapat memicu adanya kesengajaan khususnya di kalangan akademisi. Kenapa tidak para awardee tersebut dibukakan ruang untuk berinovasi di negara sendiri, mengadopsi hal-hal positif yang didapatkan di LN untuk pendidikan di negara kita. Sebagaimana awardee beasiswa unggulan, beasiswa prestasi lainnya yang memiliki kontrak kerja untuk mengabdi dan bersedia di tempatkan di mana saja.
Ada banyak cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah kita khususnya mendikti sai Tek untuk penanganan kasus pemulangan para awardee LPDP dari LN ke dalam negeri. Sebut salah satunya adalah dibuatkan kontrak kerja, ruang mengabdi di 3 atau ada kewajiban khusus yang sifatnya kontributif u tuk pendidikan dalam negeri. Contoh lainnya adalah menulis artikel, esai , atau karya ilmiah lainnya yang sifatnya mengedukasi masyarakat kita dan dipublikasikan di media nasional untuk dibaca oleh semua kalangan dan dan open akses untuk berbagai kev pendidikan. Hal ini berbeda bagi warga negara kita yang memang apply untuk tenaga pengajar di LN .
Saya kira di awal kepemimpinan Mendikti Saintek yang baru sedianya ada evaluasi seberapa besar kontribusi awardee LPDP LN untuk RI. Sebagaimana dari beberapa persyaratan untuk beasiswa internasional yang dilamar oleh orang Indonesia bahwa disitu tertera dengan jelas bahwa riset saudara akan berkontribusi untuk apa, pada level apa, serta urgensinya di Indonesia seperti apa.
Ini pula bukan hanya PR dari kementrian terkait, tetapi juga PR legislatif serta PR kita bersama. Bahwa mari mendudukkan persoalan pendidikan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H