Lihat ke Halaman Asli

ANDI REKSOWARDHANA

Sociopreneur, Aktivis Masjid, Penggerak Ekonomi Keumatan, dan Komunitas Pertahanan dan Keamanan

Otak Atik Posisi Gibran Pasca Putusan MK

Diperbarui: 18 Oktober 2023   01:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Istimewa (dari berbagai sumber)

Tulisan Bebas Sang Penulis (TUBLES) merupakan opini penulis dengan tidak mengabaikan norma kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Mohon dikoreksi jika ada yang kurang tepat. Mohon apresiasinya jika benar dan bermakna bagi Anda. Semoga tulisan ini menginspirasi dan bermanfaat. 

--------------------------------------------------------------

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden. Hal ini dimungkinkan jika merujuk perubahan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum menjadi  berbunyi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penulis tertarik membuat analisa terkait langkah-langkah politik yang akan diambil putra sulung Presiden Jokowi yang saat ini menjabat Walikota Surakarta (Solo) pasca putusan MK tersebut.

Pertama, jika benar Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) maka kemungkinan besar hubungan Megawati dan Jokowi akan memanas kembali. Pecahnya kongsi Megawati-Jokowi ini akan menjadikan narasi penghianatan dan politik dinasti semakin kencang dalam konstelasi politik dalam pemilu nanti.

Demi memuluskan pasangan ini, isu Gibran akan pindah ke Partai Golkar semakin santer terdengar. Gibran disinyalir akan menjadikan Partai Golkar sebagai mesin politiknya dalam pengusungan dirinya sebagai Cawapres Prabowo.

PDI-P tentu tidak akan tinggal diam. Megawati sudah pasti akan menginstruksikan kader militannya untuk siap "bertempur" jika Prabowo menggandeng Gibran. Menariknya, perseturuan ini akan menguntungkan bagi pasangan Anies-Muhaimin. Perpecahan antara Megawati-Jokowi bisa jadi akan menaikkan suara elektoral pasangan yang mengusung jargon perubahan ini. Diprediksi pasangan ini dapat melaju ke putaran kedua bahkan memenangkan Pilpres nanti jika perpecahan Megawati-Jokowi terjadi.

Kedua, Gibran akan dipasangkan sebagai Cawapres Ganjar. Pasangan Ganjar-Gibran ini dinilai sebagai penyatu kekuatan antara relawan Jokowi dengan koalisi yang dipimpin PDI-P. Relawan Jokowi yang telah menyatakan dukungan ke calon lain kemungkinan akan kembali merapat kepasangan ini jika narasi "tegak lurus dengan Jokowi" benar adanya.

Pasangan ini menjadi solusi kebuntuan komunikasi antara Jokowi dan Megawati dimana sebelumnya Jokowi berkeinginan menduetkan Prabowo dengan Ganjar tidak terwujud.

Jokowi akan dinilai loyal terhadap partai dengan mendukung Capres-Cawapres yang diusung PDI-P. Sedangkan Megawati dinilai mengambil keputusan jalan tengah untuk menunjukkan kesolidan partainya. Namun narasi politik dinasti akan tetap menjadi isu yang santer menerpa pasangan ini jika benar-benar terwujud. Kelihaian tim pemenangan dalam menangkal isu ini menjadi kuncinya.

Ketiga, Gibran akan ditempatkan sebagai tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar dengan menempatkannya di posisi terhormat seperti Wakil Ketua TPN atau posisi strategis lainnya. Gibran menjadi representatif generasi muda (milenial) dalam tim pemenangan ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline