Lihat ke Halaman Asli

Andi Puji wara

prodi perpajakan

NAPZA

Diperbarui: 2 Oktober 2020   19:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

NAMA:Andi puji wara

Gugus:3

Prodi :Perpajakan

NAPZA adalah kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. NAPZA adalah zat adiktif yang mempengarui kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang (pikiran, perasaaan, dan perilaku). Serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah narkotika, psikotropika, zat adiktif dan lainnya.

Menurut Undang-Undangno. 35 tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menurut Undang-Undang No. 5 tahun  1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiatpsikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas padaaktivitas mental dan perilaku.

Zat adiktif lainnya adalah zat, bahan kimia, dan biologi dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup secara langsung dan tidak langsung yang mempunyai sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Bahan-bahan berbahaya ini adalah zat4 adiktif yang bukan termasuk ke dalam narkotika dan psikoropika, tetapi mempunyai pengaruh dan efek merusak fisik seseorang jika disalahgunakan (Wresniwiro dkk. 1999).

Menurut Para Ahli

Menurut Hawari (1991) Napza adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif lainya. Napza mencakup segala macam zat yang disalah gunakan untuk Gitting, mabuk, fly atau high, yang dapat mengubah tingkat kesadaran seseorang. Termasuk dalam Napza adalah obat perangsang, penenang, penghilang rasa sakit, pencipta ilusi atau psikotropika, dan zat-zat yang tidak termasuk obat namun dapat disalahgunakan (misalnya alkohol atau zat yang bisa dihirup seperti bensin, lem, tinner, dan lain-lainya sehingga high.

Narkoba merupakan istilah yang sering dipakai untuk narkotika dan obat berbahaya. Narkoba merupakan sebutan bagi bahan yang tergolong narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Disamping lazim dinamakan narkoba, bahan-bahan serupa biasa juga disebut dengan nama lain, seperti NAZA (Narkotika,Alkohol, dan Zat adiktif lainnya) dan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya) (Witarsa, 2006).

Davison & Neale (2001) menjelaskan bahwa pengaruh alkohol dalam tubuh terkait dengan interaksinya dengan beberapa sistem syaraf dalam tubuh. Alkohol juga menaikan tingkat serotonim dan Dopamin, dan hal-hal ini dapat menimbulkan efek menyenangkan yang dirasakan individu. Akhirnya alkohol menghambat reseptor Glutamat yang dapat menyebabkan efek intoksikasi alkohol pada kemampuan kognitif, seperti bicara tidak jelas dan hilangannya ingatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline