Selamat hari KORPRI tahun 2021, ASN Bersatu, KORPRI Tangguh, Indonesia Tumbuh, Salam Setia..
Hari ini KORPRI memasuki usia yang ke-50 tahun, KORPRI itu sendiri adalah oraganisasi yang anggotanya terdiri dari pegawai Republik Indonesia yang meliputi ASN (aparatur sipil negara), pegawai BUMN, BUMD serta pegawai pada badan otoritas pemerintah lainnya.
Tantangan kedepan di masa mendatang adalah, bisakah anggota KORPRI menuju profesional dalam melayani masyarakat?
Saya yakin sudah banyak pembahasan dari para ahli dan pakar tentang kinerja abdi negara ini. Namun sepertinya perubahan dari tahun ke tahun tidak signifikan untuk menuju lebih profesional.
Birokrasi senantiasa berjalan biasa - biasa saja, hingga saat ini belum ada perubahan yang signifikan dalam tubuh KORPRI itu sendiri ataupun perubahan pelayanan ASN kepada masyarakat. Saya yakin masih banyak keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan ASN kepada masyarakat, contoh sederhana adalah saat ini hampir di setiap daerah ataupun unit pemerintahan memilliki apa yang kita kenal dengan pelayanan satu pintu.
Dimana masyarakat dalam mengurus administrasi tidak perlu ke beberapa dinas terkait namun cukup mendatangi pelayanan satu pintu dimana segala permasalahannya dapat terselesaikan. Misalkan pelayanan kependudukan seperti surat kelahiran, perpindahan dan lainnya, atau surat ijin mendirikan bangunan, segala bentuk pelayanan perijinan dapat dikerjakan pada pelayanan satu pintu.
Sebuah terobosan yang baik bagi pelayanan untuk masyarakat, namun terkadang dalam pelayanan satu pintu tersebut masih ada beberapa kendala seperti jangka waktu penyelesaian yang agak memerlukan waktu sehingga terkadang belum bisa menjadikan tolak ukur keberhasilan kinerja yang baik.
Sebagai contoh di beberapa tempat terkadang untuk pembuatan KTP bisa diselesaikan dalam hitungan hari bahkan selesai dalam hitungan jam, namun dibeberapa daerah terkadang tidak bisa selesai dengan alasan blanko KTP yang tidak tersedia. Kondisi inilah yang seharusnya menjadi tantangan dalam penyelesaian kinerja dalam menuju pelayanan kinerja ASN yang berkualitas.
Idealnya masing - masing instansi sudah berkoordinasi kapan waktu untuk menyediakan blanko KTP sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Peningkatan kinerja ASN pun sudah mulai dilakukan, seingat saya jaman presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono sudah mulai secara bertahap diberikan yang sering dikenal dengan "TUKIN" alias tunjangan kinerja. Selain itu revisi terhadap gaji pegawai pemerintah juga sudah dilakukan pada masa SBY.
Pernah teman - teman saya berguyon, pada masa pemerintahan sebelum SBY gaji yang diterima adalah seperti nomor telepon misalkan 876940 heheheee.., namun semenjak pemerintahan SBY gaji yang diterima bukan lagi seperti nomor telepon, heheheee.., Pemerintah memberikan ini bertujuan untuk sebagai motivasi dalam rangka berkinerja, sehingga harapannya adalah kinerja para abdi negara menjadi meningkat. Apakah itu juga terjadi ?