Lihat ke Halaman Asli

Andi Novriansyah Saputra

Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Sidang Lanjutan Sengketa Pilwalkot Makassar: KPU Bantah Semua Dalil Pemohon

Diperbarui: 22 Januari 2025   06:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuasa hukum KPU kota Makassar, Zahru Arqom (Sumber foto: Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta - Sidang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)kota Makassar kembali berlanjut dengan memasuki acara Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak.

Acara sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada Selasa (21/1) sore. Dimulai dari pihak Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar memberikan jawaban atas dalil yang dimohonkan oleh Pemohon.

Melalui kuasa hukum Termohon, Zahru Arqom menyatakan bahwa dalil yang menyebut KPU dan jajarannya menghambat pemilih menggunakan hak suaranya tidak benar adanya.

"Bahwa dalam tahapan pemilihan, Termohon KPU kota Makassar senantiasa melaksanakan sosialisasi dan menjalankan tahapan-tahapan," katanya.

Zahru juga menjelaskan C Pemberitahuan kepada para pemilih dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan tiga hingga empat hari sebelum pemilihan masih tetap berjalan.

Terkait surat suara atau formulir pemilih yang masih tersisa bukan berarti KPU Makassar sengaja menghambat pemilih menggunakan hak suara, melainkan adanya beberapa variasi kasus yang ditemukan di lapangan.

"Terdapat beberapa varian, misalnya pemilih meninggal dunia, pindah alamat, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status. Ini kembali (formulir pemilih) 192.567 atau kurang lebih 19 persen. Kemudian yang terdistribusi adalah sejumlah 844.597 atau 81 persen," ungkap Zahru Arqom.

KPU Makassar juga membantah dalil Pemohon dalam hal ini pasangan calon (paslon) Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) yang mencatat adanya anggota KPPS di 308 TPS yang diduga menghalang-halangi pemilih menggunakan hak suaranya.

Menurut penelusuran KPU, ternyata TPS yang diduga dalam dalil Pemohon hanya 39 TPS. Klarifikasi dari KPPS ketika kejadian yang diduga menghalang-halangi itu karena para pemilih banyak yang datang secara bersamaan.

"Dalam alat bukti itu sudah tersampaikan bahwa karena terburu-buru jadi ada beberapa daerah, misalnya itu kan daerah yang tidak ada hari libur karena memang kegiatannya adalah bongkar-membongkar muatan, baik di Pelabuhan dan sebagainya. Maka pada pukul 10.00 WITA memang terjadi penumpukan, tidak sempat melakukan tanda tangan, (hanya) paraf dan sebagainya," tutur Zahru Arqom.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline