Lihat ke Halaman Asli

Andi Novriansyah Saputra

Freelancer & Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Agama Islam Sadra

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Ditunda, Ini Penyebabnya

Diperbarui: 21 Januari 2025   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana sidang Praperadilan Sekjen PDIP (Sumber: Instagram @paltiwest)

Jakarta - Sidang Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan pada Selasa (21/1) resmi ditunda hingga Rabu (5/2) mendatang.

Informasi penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim tunggal Djuyamto yang bertugas memimpin sidang Praperadilan Hasto terkait kasus dugaan penyuapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Penyebabnya adalah tidak hadirnya kuasa hukum serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang telah dijadwalkan.

Hakim Djuyamto menunjukkan surat permohonan penundaan waktu oleh Termohon kepada pihak Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Hasto.

"Ada permohonan resmi dari Termohon. Minta penundaan tiga minggu. Untuk itu, kami sudah bersikap untuk menunda paling lama dua minggu. Karena kalau kita tunda seminggu pas hari libur panjang," ucapnya.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat meminta agar penundaan jadwal Praperadilan dilaksanakan 10 hari berikutnya.

"Izin, apa berkenan untuk ditunda 10 hari Yang Mulia? agar waktunya bisa lebih efisien," ujarnya.

Akan tetapi Hakim tunggal tetap pada pilihannya agar jadwal Praperadilan ditunda hingga tanggal 5 Februari mendatang.

Ditemui oleh awak media di luar gedung PN Jaksel, kuasa hukum Sekjen PDIP, Todung Mulya Lubis menyebut bahwa pihak dari Hasto datang ke sidang Praperadilan dengan niat untuk menegakkan hukum dan keadilan.

"(Kami datang) dengan penuh ittikad baik untuk ikut menegakkan hukum dan keadilan. Praperadilan adalah satu upaya hukum yang disediakan oleh Undang-Undang untuk setiap warga negara untuk menguji, mengetes keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap klien kami dalam hal ini Hasto Kristiyanto," katanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline