Lihat ke Halaman Asli

Andin Muhammad Jaidi

Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Sahnya UU Desa! Bagaimanakah Masa Jabatan Kepala Desa?

Diperbarui: 23 Mei 2024   07:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : SS UU Nomor 3 Tahun 2024

Sahnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan dan diundang pada tanggal 25 April 2024. Pada Undang-Undang tersebut telah menetapkan bahwa jabatan Kepala Desa dijabat selama 8 (delapan) tahun setiap periodenya dan maksimal menjabat selama 2 (dua) periode, yakni selama 16 tahun. Namun dengan disahkannya Undang-Undang ini terjadinya problematika pada masa transisi dikarenakan adanya Kepala Desa yang masih menjabat, atau telah habis masa jabatannya. Baik dalam masa 1 (satu) periode hingga 3 (tiga) periode berdasarkan Undang-Undang sebelumnya.

Pada artikel sebelumnya saya telah menjelaskan masa jabatan tersebut dengan menganalisis Draft Perubahan Undang-Undang tentang Desa. Kabar Gembira dan Sedih Masa Jabatan Kepala Desa. Pada Undang-Undang yang telah disahkan ini ketentuan-ketentuan mengenai masa jabatan tidak jauh berbeda dengan Draft Undang-Undangnya.

Silakan klik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 untuk mengunduhnya.

Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan Kepala Desa, sebagaimana berikut :

Sumber : SS UU Nomor 3 Tahun 2024

Pada Pasal ini yang sedikit berbeda dengan Draft Undang-Undangnya adalah dapat dilihat pada huruf e, di mana ini akhirnya mempertegas maksud dari ayat tersebut. Berikut saya uraikan dengan lebih detail, sebagaimana analisis sebagai berikut :

  • Huruf a menyebutkan bahwa bagi Kepala Desa yang telah habis masa jabatan pada periode kedua diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali untuk 1 periode lagi. Sehingga jika terpilih kembali, maka total masa jabatan Kepala Desa tersebut menjabat selama 20 tahun lamanya.
  • Huruf b menyebutkan bahwa bagi Kepala Desa yang masih dalam masa jabatan periode pertama ataupun periode kedua setelah menyelesaikan jabatannya diperbolehkan mencalonkan diri kembali untuk 1 periode lagi. Ini berarti baik Kepala Desa yang masih menjabat 1 periode ataupun 2 periode hanya diperbolehkan menjabat 1 periode kembali jika terpilih. Bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama berarti jika terpilih kembali hanya memiliki masa jabatan sebanyak 14 tahun. Dan bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode kedua jika terpilih kembali memiliki masa jabatan sebanyak 20 atau 22 tahun total masa jabatannya.
  • Huruf c menyebutkan bagi Kepala Desa yang masih dalam masa jabatan periode ketiga menyelesaikan masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang ini yang berarti masa jabatannya yang sebelumnya 6 tahun diperiode ketiga tersebut akan menjadi 8 tahun karena mengikuti ketentuan pada Undang-Undang ini yang berarti total masa jabatannya menjadi sebanyak 20 tahun.
  • Huruf d menyebutkan bagi Kepala Desa yang telah terpilih tetapi belum dilantik, maka masa jabatanya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini, baik itu untuk periode pertama, kedua, dan ketiga. Ini berarti jika Kepala Desa terpilih untuk periode pertama maka masa jabatannya adalah 8 tahun dan boleh mencalonkan diri kembali untuk periode kedua, dan jika terpilih maka total jabatannya adalah sebanyak 16 tahun. Dan jika Kepala Desa terpilih untuk periode kedua maka masa jabatannya adalah 8 tahun dan tidak boleh mencalonkan diri kembali, sehingga total masa jabatannya adalah 14 tahun karena masa jabatan sebelumnya adalah 6 tahun saja. Dan jika Kepala Desa terpilih untuk periode ketiga maka masa jabatannya adalah 8 tahun dan tidak boleh mencalonkan diri kembali, sehingga total masa jabatannya adalah 20 tahun karena masa jabatan 2 periode sebelumnya adalah 12 tahun.
  • Huruf e menyebutkan bagi Kepala Desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 akan diperpanjang masa jabatannya yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun. Penyebutan "sampai dengan" ini berarti adalah bagi Kepala Desa yang habis masa jabatan hingga bulan tersebut mendapatkan tambahan masa jabatan menjadi 8 tahun dan setelah bulan tersebut tidak mendapatkan tambahan masa jabatan tersebut. Namun tidak ada kejelasan sejak kapan bulan dan tahun sebelum bulan Februari 2024 tersebut yang mendapat tambahan masa jabatan. Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada sampai dengan Februari 2024 tersebut, jika itu adalah periode kedua maka total jabatannya adalah sebanyak 16 tahun dan jika tidak berarti hanya 14 tahun saja. Dan jika itu adalah periode ketiga maka total jabatannya adalah sebanyak 20 tahun dan jika tidak berarti hanya 18 tahun.

Demikianlah analisis mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disahkan. Dan pada Pasal ini tidak disebutkan bahwa akan ada pengaturan lanjutan pada Peraturan Pemerintah, mengingat adanya ketidakjelasan pada huruf e Pasal 118 ini. Terima kasin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline