Lihat ke Halaman Asli

andinisilmi

mahasiswa

Problematika Wakaf di Cilegon (Banten)

Diperbarui: 8 November 2023   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PROBLEMATIKA WAKAF DI CILEGON (BANTEN) 

Nurun Nisaul Khusna, Refiana Alfiah Widayanti, Andini Silmi Kaffata

Fakultas Agama Islam Universitas KH. A. Wahab Hasbullah

 

PENDAHULUAN

Dalam ajaran islam, wakaf ialah salah satu lembaga yang dianjurkan bagi seseorang untuk menyebarkan rezeki yang telah diberikan oleh Allah kepada seseorang untuk dikelola. Saat wakaf dilakukan, di harapkan bagi seseorang yang melakukan wakaf dapat memberi sedikit manfaat untuk orang lain maupun untuk pribadi. Akan tetapi, mayoritas orang islam di Indonesia tampaknya berpendapat bahwasanya wakaf demi kepentingan keagamaan lebih diperlukan daripada untuk tujuan pemberdayaan sosial.

Wakaf  telah berperan sangat penting dalam pembangunan masyarakat di sepanjang sejarah. Tetapi, ada sebagian daerah yang belum berhasil mengelola wakaf dengan baik. Banyak sekali wakaf di negeri kita yang belum terkelola dengan baik. Undang-Undang wakaf mencoba menjadi lebih inovatif dengan cara mengatur perlindungan semua harta benda wakaf, baik yang bergerak maupun tidak yang bergerak. Dan  hal ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu harta benda wakaf dapat terdiri dari: (a) benda tidak bergerak; dan (b) benda bergerak

Benda yang tidak bergerak yang dimaksudkan pada ayat (1) diatas huruf (a) terdiri dari: 1) hak  tanah sesuai ketentuan dari peraturan undang-undang yang berlaku baik yang telah terdaftar maupun yang belum; 2) bangunan atau beberapa bagian dari bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang telah dimaksud pada huruf (a); 3) tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; 4) hak milik atas satuan rumah susun sesuai aturan undang-undang yang berlaku; 5) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan aturan perundang-undangan yang berlaku konsumsi meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan aturan undang-undang berlaku.(Muntaqo, 2015)

Maka, tulisan ini ditulis untuk menganalisis lebih lanjut tentang problematika wakaf produktif yang terdapat di Cilegon (Banten).  

 

1. PENGERTIAN WAKAF 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline