Lihat ke Halaman Asli

andini khuril jannah

Mahasiswa Universitas jember

Kemitraan Koperasi Susu Perah dan Industri Pengolahan Susu

Diperbarui: 11 Desember 2024   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambaran Pola Kemitraan Koperasi Susu Perah & Industri Pengolahan Susu (Sumber: Koleksi pribadi)

Anggota Kelompok Cici Nur Agustin (231510601053), Revinda Ayu Badriyah (231510601097),  Agistya Haninta E (231510601106), Miftahul Ilmi K (231510601118)

Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Jember

Latar Belakang

Usaha agribisnis peternakan terdiri atas ternak unggas, ternak kecil dan ternak besar. Ternak unggas terdiri dari ayam dan itik, terna kecil terdiri dari kambing, domba, kelinci dan babi serta ternak besar terdiri dari sapi, kerbau dan kuda (Maulidah, 2020). Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah usaha ternak sapi perah, dengan hasil berupa produk susu yang diperlukan oleh masyarakat karena mengandung sumber protein yang tinggi. Mayoritas peternak sapi perah di Indonesia merupakan peternak rakyat. Sapi perah merupakan salah satu ternak penghasil protein hewani yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemeliharaan sapi perah di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menunjukan perkembangan yang cukup pesat. Perkembangan ini terus didorong oleh pemerintah agar ketersediaan susu mampu mencukupi kebutuhan susu di Indonesia. Usaha sapi perah adalah salah satu solusi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, penyediaan protein hewani bagi masyarakat, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, sumber pemasok bahan baku industri, serta sebagai lapangan kerja dan pengembangan ekonomi daerah. 

Peternakan susu sapi perah di Indonesia dimulai pada awal abad ke-20, tepatnya pada tahun 1912, ketika Johan Gerrit van Ham, seorang warga Belanda, membawa dua ekor sapi perah dari Belanda ke Indonesia. Van Ham kemudian mendirikan peternakan di daerah Bojong Waru, Pengalengan, yang menjadi salah satu pusat penghasil susu sapi pertama di Indonesia. Peternakan ini berkembang pesat, dengan sukses, Pengalengan pun mulai dikenal sebagai daerah sentra penghasil susu sapi yang terkenal di Indonesia (Anugrah et al., 2021). Seiring berkembangnya peternakan sapi perah di Pengalengan, terbentuklah komunitas peternak yang mendirikan koperasi bernama Gabungan Petani Peternak Sapi Indonesia Pengalengan (GAPPSIP). Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing peternak sapi dan memastikan distribusi susu yang efisien. Kelembagaan peternakan memiliki peranan penting terhadap keberlanjutan usaha ternak skala rumah tangga contohnya usaha ternak sapi. Kelembagaan peternakan sebagai wadah organisasi peternak yang berperan penting dalam proses usaha ternak, yang mampu berorientasi pada agribisnis peternakan dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream), serta membangun jejaring (network) dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk meningkatkan kemandirian, memberikan kemudahan dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan peternak. Kemitraan usaha peternakan semata-mata bertujuan untuk menggiatkan usaha peternakan rakyat (Yaqin et al., 2021). 

Kelembagaan petani termasuk di dalamnya kelompok peternak dibentuk oleh para peternak atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya (Rifa’i et al., 2021). Salah satu bentuk kelembagaan yang berperan dalam hal ini adalah koperasi susu, yang tidak hanya bertanggung jawab dalam pemasaran susu tetapi juga dalam menyediakan fasilitas produksi, kredit, dan pelatihan bagi peternak sapi perah. Oleh karena itu, pembahasan mengenai peran kelembagaan, kemitraan, dan teori “principal-agent” dalam sektor peternakan susu sapi perah ini sangat relevan. Keterlibatan berbagai pihak dalam hubungan yang saling menguntungkan dapat mengoptimalkan produktivitas dan kualitas susu yang dihasilkan, serta meningkatkan kesejahteraan para peternak sapi perah di Indonesia. Berdasarkan fenomena di atas, penulisan artikel populer ini bertujuan untuk mengetahui peran stakeholder pada pola kemitraan, identifikasi pola kemitraan antara peternak dan perusahaan yang bermitra, serta dampak seperti apa yang dapat ditimbulkan setelah adanya kemitraan tersebut.

Peran Stakeholder dalam Kemitraan

Kelembagaan peternakan sebagai wadah organisasi peternak yang berperan penting dalam proses usaha ternak, yang mampu berorientasi pada agribisnis peternakan dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream), serta membangun jejaring (network) dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait (Amam & Rusdiana 2022). Stakeholder merupakan individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki kepentingan dalam suatu perusahaan dan dapat dipengaruhi atau mempengaruhi keputusan serta aktivitas bisnis perusahaan tersebut. Stakeholder memainkan peran penting dalam kemitraan bisnis, terutama dalam konteks pengembangan inovasi dan keberlanjutan, peran stakeholder sangat krusial karena mereka memiliki kepentingan yang saling terkait dan dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kemitraan. Stakeholder dalam kemitraan pertanian umumnya terdiri dari pihak peternak, pihak koperasi dan pihak industry susu. Para pihak stakeholder tersebut tentunya memiliki hak dan kewajian yang harus dipenuhi dalam suatu kontrak kemitraan yang telah disepakati. 

Adapun hak dan kewajiban para stakeholder yang harus dipenuhi sebagai berukut:

Hak peternak :
1.Hak untuk mendapatkan segala informasi yang transparan
2.Hak mendapatkan harga susu yang adil dan transparan
3.Mendapatkan akses terhadap input produksi yang berkualitas (pakan, obat-obatan & suplemen) dan pakan yang berkualitas serta bernutrisi (konsentrat)
4.Hak untuk mendapat bimbingan teknis dalam pengelolaan ternak dan produksi susu
4.Hak mendapatkan perlindungan hukum

Kewajiban peternak :
1.Menghasilkan dan memberikan susu dengan kualitas yang memenuhi standar yang telah sitetapkan
2.Melakukan praktik peternakan yang benar
3.Mematuhi segala peraturan yang telah disepakati
4.Menjaga kesehatan dan kesejahteraan ternak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline