Indonesia dianugerahi Tuhan sebagai Negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas dan telah diakui secara internasional sebagai Negara Maritim yang ditetapkan dalam UNCLOS 1982. Kekayaan alam yang tumpah ruah lengkap dengan segala potensi yang dimiliki, seharusnya bisa memperkuat Indonesia sebagai Negara Poros Maritim Dunia.
Salah satu hal yang tidak kalah penting untuk mendukung Indonesia sebagai Negara Poros Maritim Dunia adalah pembangunan infrastruktur laut dalam hal ini pelabuhan serta program pemerintah era Presiden Joko Widodo yaitu tol laut untuk memudahkan mobilitas laut jalur penghubung perdagangan dalam negeri.
Untuk mewujudkannya, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian karena anggaran yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan secara keseluruhan mencapai USD 47 milyar atau setara dengan Rp. 695,6 triliun (asumsi kurs Rp. 14,800 per USD).
Oleh karena itu, pemerintah membuka kesempatan swasta untuk berinvestasi di bidang pelabuhan dengan berbagai skema kerjasama diantaranya, kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), kerjasama konsesi, kerjasama pemanfaatan serta persewaan.
Meskipun pemerintah telah membuka ruang investasi swasta sebesar-besarnya namun dalam pelaksanaannya masih penuh kendala. Perizinan yang sulit dan berlapis-lapis, peraturan yang masih tumpang tindih sehingga tidak ada kepastian hukum, butuh modal yang sangat besar hingga butuh waktu lama untuk balik modal dan memperoleh keuntungan.
Ketua Asosiasi Pelabuhan Indonesia, Febry mengatakan bahwa investasi di pelabuhan membutuhkan padat modal sehingga investor swasta harus berhitung. Pengembalian modal sampai keuntungan membutuhkan bertahun-tahun bahkan hingga 30 tahun.
Selain itu, swasta juga memerlukan kepastian hukum dengan peraturan yang tidak tumpang tindih sehingga ada jaminan keamanan berinvestasi di bidang pelabuhan.
Selain itu disampaikan oleh Faty Khusumo sebagai Wakil Ketua Umum VII INSA bahwa mengurus izinnya sangat banyak dan tidak berkesinambungan. Jadi harus diurus satu per satu. Apabila langkah pertama belum mendapat izin maka tidak bisa meneruskan langkah kedua (kira-kira gambarannya seperti itu) sehingga memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengurus perizinan tersebut.
Sedangkan kebutuhan logistik tidak bisa menunggu. Pelabuhan yang strategis sangat sulit didapatkan, sedangkan distribusi barang dipengaruhi oleh transportasi laut yang efisien.
Semakin besar kapal angkut semakin banyak barang yang didistribusikan maka harga akan semakin murah. Untuk itu diperlukan pelabuhan yang besar guna memenuhi kebutuhan kapal yang besar juga.