Lihat ke Halaman Asli

Insentif Pajak Guna Mendukung Sustainable Development Goals

Diperbarui: 9 September 2023   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sustainability bukan lagi hal asing yang kerap kita dengar belakangan ini. Sustainability itu sendiri memiliki arti "keberlanjutan". Istilah ini muncul bermula dari keprihatinan masyarakat dunia akan lingkungan karena banyaknya lingkungan yang rusak akibat ulah manusia. Namun pada hakikat sesungguhnya sustainability bukan hanya bicara soal keberlanjutan lingkungan, ia memiliki cakupan yang lebih luas dimana ekonomi, dan sosial termasuk didalamnya.

Sustainability adalah suatu proses sosio-ekologis yang ditandai dengan pencapaian cita-cita yang sama. Definisi dari cita-cita yang sama tidak dilimitasi oleh ruang dan waktu, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pendekatan dinamis, sehingga menghasilkan suatu sistem yang berkelanjutan. Maka, dalam mendukung capaian cita-cita tersebut pemerintah memberikan beberapa insentif pajak dalam hal ini dengan memberikan green incentive.

Green incentive merupakan salah satu insentif yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan Sustainable Development Goals. Green insentif diberikan ketika suatu lembaga menjalankan aktivitas bisnisnya dengan memerhatikan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi sehingga dapat mengurangi dampak negative yang diberikan pada lingkungan. Salah satu green incentive yang diterapkan di Indonesia adalah Green Building, dimana green building merupakan sebuah konsep arsitektur untuk membangun rumah atau gedung dengan meminimalkan pengaruh buruk terhadap lingkungan dan manusia. Green Building juga mengedepankan pemanfaatkan sumber daya alam serta energi terbarukan secara efisien dan optimal.

Green incentive tidak diberikan secara cuma-cuma pada lembaga atau organisasi yang mengaku telah menerapkan green building. Bangunan yang akan mendapat green incentive harus menenuhi enam kategori greenship yang ditetapkan oleh Green Building Council Indonesia, diantaranya yaitu:

1) Kesuaian tata guna lahan,

2) Efisiensi dan Konservasi Energi,

3) Konservasi air,

4) Sumber dan siklus material yang digunakan,

5) Kualitas udara dan kenyamanan ruangan, 

6) Manajemen bangunan dan lingkungan.

Yang mana jika bangunan tersebut telah diverifikasi oleh GBCI akan memperoleh insentif pajak berdasarkan kewenangan peraturan daerah masing-masing terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline