Good Corporate Governance mulai muncul ketika banyak negara mengalami krisis moneter pada 1998. Good Corporate Governance hadir sebagai salah satu strategi untuk mengatasi krisis moneter, sehingga perusahaan dapat berangsur pulih dengan pondasi yang lebih kuat.
Akhir tahun 2019 dunia digegerkan dengan masuknya virus baru yang menyebar dengan cepat dan bahkan dapat mengakibatkan kematian bagi terjangkit. Coronavirus disease 2019 biasa dikenal Covid-19 memasuki Indonesia pada awal tahun 2020.
Kondisi ini membuat pemerintah harus mengambil langkah besar dengan membatasi segala aktivitas masyarakat dari mulai aktivitas sosial, ekonomi, hingga ibadah masyarakat. Dari awal 2020 hingga akhir 2022 Indonesia sudah berusaha mulai dari memerangi, bertahan, hingga mencoba bangkit dari pandemi Covid-19. Indonesia masih terus mengalami pemulihan khususnya dibidang ekonomi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam siaran persnya menyampaikan pemerintah menekankan pentingnya penerapan GCG untuk keberlangsungan bisnis dalam upaya pemulihan ekonomi selama dan pasca pandemi Covid-19 hal ini diupayakan bukan tanpa alasan, pasalnya pada krisis moneter 1998 GCG mampu mendorong pemulihan dari krisis sehingga pada krisis akibat Covid-19 ini GCG juga mampu menjadi pendorong pemulihan ekonomi Indonesia.
Penerapan GCG dipercaya dapat mengatasi permasalahan yang terjadi dalam sebuah perusahaan. GCG mempunyai peran penting dalam pengawasan perusahaan, karena itu peraturan dan ketentuan yang berlaku sudah selayaknya dipatuhi oleh pihak yang berkepentingan. Adanya pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, merupakan salah satu faktor munculnya GCG.
Pemerintah menerapkan prinsip Governance, Risk, and Control dalam melakukan pengendalian pandemi. Hal ini tentunya selalu disertai dengan monitoring dan evaluasi yang bertujuan agar memberikan respon yang cepat terhadap dinamika pandemi.
Selama masa pandemi Covid-19 menuntut adanya penyesuaian terhadap fungsi utama GCG. Penyesuaian ini sangat penting karena dapat mendorong seluruh pihak menjadi organisasi yang agile dalam recovery dan reinvention guna menjaga dan meningkatkan kinerja organisasi, menghadapi tantangan dan memenangkan preferensi konsumen. memiliki fungsi utama sebagai alat bantu mencapai tujuan, mewujudkan kinerja berprinsip, mengatasi ketidakpastian, serta sebagai pedoman organisasi dalam bertindak dengan berlandaskan integritas.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan bahwa OJK sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan berkomitmen memberi pedoman untuk memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan yang sejalan dengan standar internasional, termasuk Prinsip G20/OECD. "The G20/OECD Principles of Corporate Governance yang baik oleh perusahaan menjadi penting karena lembaga keuangan perlu menyesuaikan model bisnis mereka sebagai akibat pandemi Covid-19 yang merubah pola kebiasaan masyarakat yang ingin serba cepat sehingga digitalitasi tidak dapat dihindari.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembangunan ekonomi berkelanjutan dibutuhkan untuk menghadapi krisis akibat Pandemi Covid-19. Salah satu caranya dengan memperbaiki prinsip tata kelola perusahaan. "Saya tekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak harus mengorbankan keberlanjutan ekonomi, begitupun sebaliknya," kata Sri.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengapresiasi seluruh organisasi yang bergabung dalam side event G20/OECD Corporate Governance Forum karena walau dalam keadaan yang sulit dari sisi industri, krisis pangan, tekanan politik, seluruh pihak berkolaborasi untuk memperkuat kemitraan dan kerjasama dari berbagai pemangku kepentingan dan terus mempraktikan tata kelola perusahaan yang baik secara sosial dan berkelanjutan
Dengan terlaksananya the G20/OECD Corporate Governance Forum diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif terhadap perbaikan G20/OECD CG Principles serta menjaga daya saing global dan menghasilkan pertumbuhan berkelanjutan.