Lihat ke Halaman Asli

Cegah Peningkatan Stunting, KKN-T UNRAM 2023 Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini di Desa Andalan

Diperbarui: 3 Februari 2023   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pada Rabu 21 Desember 2022, mahasiswa KKN Tematik Universitas Mataram Tahun 2023  telah melakukan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan anak usia dini di Bale Karya, Dusun Dasan Gelumpang, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Kegiatan sosialisasi ini disasarkan kepada masyarakat desa terkhususnya para remaja usia dibawah umur 19 tahun, mengingat bahwa di Desa Andalan cukup banyak anak-anak yang masih di bawah umur melangsungkan pernikahan. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian setiap pihak, karena pernikahan anak usia dini sejatinya menimbulkan banyak dampak yang merugikan, baik pihak suami, istri bahkan calon bayi.


Banyak pihak beranggapan bahwa pernikahan dini adalah solusi dari permasalahan ekonomi, mencegah fitnah, dan juga accident karena anak-anak yang sudah mulai berhubungan dengan lawan jenis di usia muda, padahal pernikahan di usia muda sangat rawan terjadi perceraian karena emosi yang masih labil, pendidikan yang belum cukup dari pasangan suami istri, pekerjaan/penghasilan yang belum tepat, bahkan berbahaya pada tumbuh kembang anak nantinya (stunting dan wasting). 

Pernikahan usia dinj juga akan mengakibatkan putus sekolah, sehingga pendidikan yang hanya dapat didapatkan di sekolah akan menjadi terhambat. Selain permasalahan ekonomi, adat istiadat atau kultur budaya masyarakat desa juga menjadi alasan utama terjadinya pernikahan anak usia dini. Permasalahan ini tentunya menarik simpati mahasiswa KKN Tematik Universitas Mataram Tahun 2022/2023, sehingga dilaksanakannya sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini sebagai salah satu alternatif mencegah peningkatan angka stunting pada anak dan mengurangi risiko-risiko negatif lainnya.

Sebagai acuan dan bahan pengingat, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1944 tentang Perkawinan, Pernikahan di Indonesia idealnya dilakukan saat usia mempelai pria dan wanita berusia 19 tahun. 

Paling tidak sudah cukup usia untuk mencari pekerjaan, paling tidak secara usia sudah mampu dianggap dewasa secara mental (bukan masuk usia remaja yang sedang mencari jati diri lagi), dengan kata lain secara fisik dan psikis sudah cukup dewasa untuk hidup berkeluarga dan melanjutkan keturunan berdasarkan perkawinan yang sah. 

Mengingat bahwa di dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 sudah dinyatakan dengan lebih tegas bahwa perkawinan dalam usia anak hanya bisa dilakukan apabila memang ada kepentingan mendesak yang mana kedua belah pihak calon mempelai harus menyatakan pendapatnya di muka Pengadilan untuk mendapatkan "dispensasi",

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline