Lihat ke Halaman Asli

Andin Cholid

Karyawan

Cinta Segitiga BPNT-CBP-KPSH

Diperbarui: 29 September 2019   03:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Beberapa bulan terakhir cukup ramai kita lihat di berbagai media social bahwa program BPNT yang semula dipasok oleh swasta akan kembali dipasok oleh Perum BULOG. Hal ini dipicu oleh pernyataan Budi Waseso (Dirut BULOG) yang beberapa kali membuat pernyataan kesulitan Perum BULOG mengelola cadangan beras karena dialihkannya program BANSOS/RASTRA menjadi BPNT.

Pengalihan program ini membuat Perum BULOG limbung karena tidak lagi bisa menyalurkan beras yang dibelinya. Padahal di lain sisi Perum BULOG terus melakukan pembelian beras dari dalam negeri untuk memenuhi target CBP. Ditambah lagi penugasan importasi dari Pemerintah semakin membebani Perum BULOG dalam pengelolaan CBP karena biaya perawatan dan beban finansial yang semakin membengkak.

Menilik kesulitan yang dihadapi Perum BULOG dan kemudian ditindaklanjuti dengan hasil rapat koordinas terbatas bersama kementrian terkait maka diputuskanlah kebijakan bahwa Perum BULOG ditunjuk sebagai Manajer Supplier program BPNT.

Disamping itu ditetapkan pula oleh Kemensos bahwa dalam pelaksanaan program BPNT menggunakan beras Perum BULOG.  Kebijakan Pemerintah ini akan dilaksanakan mulai bulan September 2019, namun dalam pelaksanaannya tersendat oleh berbagai hal. Kebijakan yang diambil oleh Kemensos hanya menyebutkan penggunaan beras berasal dari Perum BULOG tetapi tidak disertai dengan aturan pelaksanaannya di tingkat operasional.

Sejak sejarahnya, Perum BULOG dibentuk untuk melayani kepentingan Pemerintah di bidang pangan dalam koridor penugasan public. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran, Perum BULOG diikat dengan aturan main yang berupa Pedoman Umum dan Pedoman Teknis, sebagaimana pada saat Perum BULOG masih menyalurkan RASKIN dan BANSOS RASTRA.

Hal ini adalah kendala utama yang dihadapi oleh jajaran Perum BULOG dan Dinas Sosial di lapangan. Meskipun Kemensos sudah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan BPNT menggunakan beras dari Perum BULOG, namun masih ada penolakan dari pelaksana di lapangan karena Surat Edaran tersebut tidak sejalan dengan PEDUM BPNT yang menjadi acuan pelaksanaan. 

PEDUM BPNT masih menyebutkan sumber pasokan dapat berasal darimana saja, tidak harus dari Perum BULOG. Dilain pihak Perum BULOG hanya dapat menyalurkan beras CBP dalam skema KPSH, selain keperluan bencana dan lainnya yang jumlahnya sangat kecil dibandingkan penyaluran RASKIN/RASTRA.

Dengan terbitnya Surat Edaran dari Kemensos seharusnya dilakukan revisi pada PEDUM BPNT sehingga menjadi penegasan bahwa CBP yang ada di Perum BULOG dapat digunakan untuk program BPNT, bukan menggunakan beras yang berasal dari supplier swasta.

Beberapa poin lainnya yang dapat dikemukakan adalah status beras yang ada di gudang Perum BULOG yaitu berstatus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) meskipun yang beli adalah Perum BULOG dengan pembiayaan komersial.

CBP digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan beras dan dalam rangka mengantisipasi masalah kekurangan pangan, gejolak harga, keadaan darurat akibat bendana dan kerawanan pangan serta memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN.

Dengan demikian CBP sepenuhnya digunakan untuk kepentingan Pemerintah. Dalam rangka antisipasi gejolak harga maka Perum BULOG ditugasi untuk menyalurkan beras CBP dalam skema Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga (KPSH) kepada masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline