Di-era sekarang banyak kita temui kembalian dari pusat perbelanjaan yang seharusnya uang diganti dengan permen. Beberapa pelaku usaha menjadikan permen sebagai satau satu alat arternatif untuk mengantikan uang receh.
Hal ini membuat beberapa konsumen tidak nyaman, banyak konsumen yang mengeluh akan hal ini. Namun, dari pihak usaha tidak mendengarkan hal tersebut.
Maaf!!! ....... tidak ada uang receh diganti permen ya !
Yang lebih parahnya, ada beberapa oknum usaha yang dengan sengaja tidak memberi kembalian berupa uang dan tanpa persetujuan diganti dengan permen.
"Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitijak mengatakan, pelaku uasaha tidak boleh menggunakan permen sebagai kembalian." kompas.com (05/06/2023).
Oleh karena itu, konsumen berhak menolak jika diberi kembalian berupa permen.
Hal tersebut, tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 pasal 4 Perlindungan Konsumen,
1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi banrang atau/dan jasa.
2. hak untuk memilih barang atau/dan jasa serta mendapatkan barang atau/dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan serta jaminan yang dijajikan.
3. hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi atau pengganti , apabila barang atau/dan jasa tidak sebagaimana mestinya.
hal ini, juga mengacu pada ketetapan alat pembayaran yang sah yaitu uang, bukan permem.