Public Private Partnership merupakan kerjasama antara sektor pemerintah (baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah) dengan sektor swasta (baik badan usaha swasta dalam negeri maupun luar negeri). Kerjasama yang dilakukan berupa penyediaan infrastruktur seperti jalan tol, penyediaan air minum, dan energi listrik. Kerjasama yang dilakukan meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun, meningkatkan pengelolaan, maupun pemeliharaan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Public Private Partnership merupakan perjanjian yang memiliki beberapa ketentuan, antara lain: sektor swasta menjalankan fungsi pemerintah untuk periode tertentu (kerjasama jangka panjang), sektor swasta menerima konpensasi atas penyelenggaraan dungsi baik secara langsung maupun tidak langsung, sektor swasta bertanggung jawab atas resiko yang timbul dalam penyelenggaraan dungsi tersebut. Konsep Public Private Partnership dapat menimbulkan hubungan antara public dan private untuk bekerjasama dalam membangun. Keuntungan yang dapat diperoleh pada kerjasama ini adalah inovasi, keuangan, kemampuan teknologi, dan efisiensi. Sektor swasta mendapatkan keuntungan profit, dan bagi pemerintah kerjasama ini dapat membantu mempermudah proses penyediaan serta menigkatkan beban pendanaan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana perkotaan.
Kerjasama ini diperlukan karena terbatasnya pemerintah dalam menangani infrastruktur yang tidak memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, dan keahlian teknologi, keterbatasan pendanaan maupun rendahnya kualitas pelayanan pemerintah dalam menyediakan pelayanan public. Karakteristik dari Public Private Partnership yaitu didalamnya terdapat sharing anatara pemerintah dengan swasra dalam bentuk investasi, resiko, tanggung jawab, dan reward.
Tujuan dari pelaksanaan Public Private Partnership adalah untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan melalui pengarahan dana swasta, meningkatkan kualitas, kuantitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur, mendorong dipakainya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan daya beli pengguna.
Salah satu bentuk Public Private Partnership yaitu pada pembangunan Jalan Tol yang menghubungkan Kota Surabaya dengan Gempol. Jalan tol Surabaya-Gempol ini dibuat sepanjang 43 kilometer dan resmi digunakan pada 1986. Terdapat 10 gerbang tol yang terdiri dari enam gerbang tol dengan sistem transaksi terbuka dan empat gerbang tol dengan transaksi tertutup. Jalan Tol Surabaya-Gempol ini mempunyai 2x3 lajur (Waru-Dupak) dan 2x2 lajur (Waru-Gempol). Tidak hanya itu, pada ruas ini terdapat 7 interchange, 27 jembatan perlintasan kendaraan, dan dua jembatan penyeberangan orang (JPO). Terdapat dua rest area di jalan tol ini, yaitu di KM 754 A dan KM 753 B.
Jalan Tol Surabaya-Gempol ini dikelola oleh swasta melalui PT Jasa Marga Tbk. PT Jasa Marga berupaya untuk meningkatkan pelayanan sejumlah jalan tol di Jawa Timur, termasuk Jalan Tol Surabaya-Gempol. Perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan sektor swasta dengan model pihak pemerintah menyediakan lahan untuk dibangun suatu proyek infrastruktur berupa sarana dan prasarana umum dengan biaya yang relative besar yang tidak mampu dibiayai oleh pemerintah. Sehingga pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk membangunnya dengan nilai atau harga yang disepakati, setelah bangunannya selesai maka pihak swasta boleh mengelolanya selama periode yang sudah disepakati pada perjanjian.
Dengan penyediaan pelayanan public berupa jalan tol dapat memenuhi kebutuhan dasar fisik dan sosial yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor public dan private sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik. Keterlibatan pemerintah dalam bekerjasama dengan sektor swasta tidak lepas dari tujuan pemerintah untuk memperkuat negara dengan jalan akumulasi kekayaan atau kapital, oleh sebab itu pembangunan ekonomi harus diprioritaskan dengan membangun sarana dan prasarana untuk pelayanan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H