Lihat ke Halaman Asli

SGU Lalai Penuhi Kewajiban Pada BSD

Diperbarui: 11 April 2017   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

phuketpalslanguage.wixsite.com

Dukungan BSD City untuk memajukan pendidikan di Indonesia  salah satunya dengan menjalin kerjasama memberikan lahan dan fasilitas kepada salah satu kampus termahal di Indonesia, Swiss German University. Terhitung sejak tahun 2010, BSD City menyerahkan lahan seluas 3,2 hektar yang diatasnya berdiri dua gedung seluas 1 hektar kepada SGU dengan perjanjian yang diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dimana ketentuannya SGU wajib membayar uang pembelian lahan yang jatuh tempo setiap tanggal 29 Januari. Namun, selama hampir 7 tahun, SGU lalai penuhi kewajibannya kepada BSD City.

Tidak adanya itikad baik SGU kepada BSD City berujung pengambilalihan lahan pada 17 Desember 2016 yang merupakan hak milik BSD City berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Meski demikian, BSD City tidak menutup mata demi menjaga stabilitas pendidikan tetap berjalan dengan mendukung penuh serta mengakomodir kepada seluruh mahasiswa SGU.

Mahasiswa SGU tingkat akhir yang membutuhkan sarana laboratorium, BSD City tetap memfasilitasi penggunaan laboratorium tersebut yang berada di kampus SGU. Bahkan, mahasiswa SGU yang ingin melanjutkan pendidikannya di kampus sekitar BSD City seperti Universitas Atmajaya, Universitas Prasetya Mulya, International University Liaison Indonesia/IULI, Universitas Multimedia Nusantara, dan Universitas Bina Nusantara, BSD City menawarkan beasiswa yang nominalnya mencapai 50 persen dari biaya kuliah selama 2 (dua) tahun pertama.

Kini, SGU telah menempati lahan dan gedung baru di Alam Sutera Tangerang. Namun hal tersebut masih menyimpan dua perkara. Pertama, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pasal 12 ayat (1) antara lain disebutkan, syarat mendirikan perguruan tinggi harus memiliki tanah sendiri dengan bukti sertifikat atau disewa/kontrak untuk sekurang – kurangnya 20 tahun, sementara SGU hanya menyewa lahan tersebut 2-3 tahun saja. Kedua, inti persoalan, SGU hingga hari ini tak memenuhi kewajibannya kepada BSD City. SGU ingkar janji.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline