Berbicara tentang pedagang kaki Lima atau lazim di sebut PK 5 apalagi di wilayah kota besar ,tentu bukan hal yang baru lagi.salah satu persoalan pelik yang di hadapi oleh pemerintah adalah semakin menjamurnya lapak-lapak pedagang yang semakin hari semakin mengganggu pemandangan karena terkesan semrawut,di tambah lagi dengan kemacetan yang kadang timbul saat pedagang menggelar dagangan nya hingga di bibir jalan.segala bentuk upaya yang dilakukan oleh aparat terkait baik berupa surat teguran hingga penindakan tidak membuat para pedagang kapok,justru semakin menambah deretan titik jualan,sehingga makin membuat jalan poros nampak seperti pasar tumpah.
untuk Kota makassar sendiri,dari pengamatan penulis di poros Jl.Sultan Alauddin yang merupakan jaln batas Kota makassar dan Gowa,hingga Jl.perintis kemerdekaan yang berbatasan dengan kabupaten maros,masih banyak di jumpai lapak-lapak baik yang sudah bertahun-tahun berusaha,maupun yang baru berusaha.tentu hal ini sangat menggganggu estetika sebuah kota apalagi Makassar yang merupakan Ibu kota provinsi Sulawesi Selatan.sebagai pintu masuk wisatawan yang akan berkunjung di kawasan wisata yang tersebar di daerah-daerah penyangga,pemandangan tersebut akan sangat mengganggu dan akan menimbulkan kesan pertama yang kurang baik untuk daerah kita.
salah satu hal yang membuat aparat satpol PP kota makassar kesulitan dalam melakukan pembinaan dan menindak tegas timbulnya lapak-lapak PK5 tersebut ada beberapa hal yaitu;
1. Kurang kontrolnya Aparat kelurahan dalam mendata PK5 lama dan baru
peluang usaha di jalan poros yang menjadi wilayah masing-masing kelurahan sangat terbuka dan strategis membuat para pelaku usaha sangat mudah membangun lapak-lapak jualan dan anehnya mereka di beri peluang mendapatkan Surat keterangan usaha yang di keluarkan oleh pemerinta setempat.mestinya Sebelum surat keterangan tersebut di berikan,pihak kelurahan wajib mengecek lokasi juakan,apakah berada di atas lahan fasum/fasos atau berada di lahan sewa milik pribadi.SKU tidak serta merta di berikan,guna mengantisipasi munculnya lapak-lapak baru.
2. Pembangunan lapak-lapak tersebut di becking atau menjual nama Organisasi atau pejabat.
salah satu hal yang juga membuat aparat Satpol PP kota Makassar mati kutu ketika melakukan peneguran adalah persoalan bescking an oknum yang mengatas namakan ormas kepemudaan,tokoh masyarakat,bahakan aparat kelurahan sehingga mempersulit para Anggota Satpol PP dalam bertindak tegas.oknum-oknum ini ketika sudah mengkonfirmasi bahwa lapak ini di bawah binaaan nya tentu membuat anggota Satpol PP memilih mundur apalagi tidak jarang para pedagang menyebut diri mereka "Orangnya pak wali.." dan lebih parah lagi ada yag berani menyebut mereka sudah membayar kepada oknum aparat kelurahan untuk menjalankan usaha di jalur poros tersebut.
3. Melibatkan aparat keamanan dalam hal patroli peneguran PK5,hingga pembongkaran Lapak
aparat keamanan seperti binmas dan babinsa seharusnya juga turut andil dalam membantu dan mengawal kegiataan peneguraan PK5.sudah bukan lagi berita baru ketika ada peneguran oleh pihak satpol PP ,sikap pedagang tidak semuanya kooperatif dan mau membongkar lapak mereka.makian,cacian hingga insiden keributan selalu mewarnai kegiatan tersebut.hingga di harapakan,perlu pendampingan aparat keamanan dalam menawal kondusifnya kegiatan tersebut ketika berlangsung.
4.Perlu Perda yang tepat dan mengikat dan menjadi acuan pemerintah dalam menegakkan aturan penataan kota