Lihat ke Halaman Asli

Andi Logi

SUKSES DIMASA MUDA

Pemblokiran Rekening Bank Secara Sepihak

Diperbarui: 28 Oktober 2024   12:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Judul Artikel : Pemblokiran Sepihak Oleh Instansi Pajak (KPP Pondok Aren -- Tangerang Selatan)

Assalamualaikum, Selamat Siang Kompasiana.  Perkenalkan Saya Andi Logi, dari Tangerang Selatan, saya bermaksud meminta pertolongan bantuan Hukum karena saya ada mengalami ketidakadilan dan dizalimi oleh instansi Pajak, Kronologinya;

Pada Tanggal 23 Oktober 2024, Saya memeriksa saldo Rekening BCA dan hendak ingin bertransaksi tapi setelah saya melakukan transfer ke rekening lain transaksi ini tidak bisa dilakukan (Rekening sumber dana tidak dapat digunakan untuk Transaksi'' tertulis di M-banking).

Karena kejadian ini sayapun ke Bank BCA cabang Taman Tekno BSD-Tangerang Selatan, setelah menghadap Customer Service saya diberikan informasi bahwa rekening saya di Blokir oleh instansi Pajak / KPP Pondok Aren Tangerang Selatan, dengan alasan yang tidak diberikan secara rinci oleh CS Bank BCA, saya hanya di berikan solusi untuk Langsung Ke bank BCA cabang Tempat pembuatan rekening saya, dan akhirnya sayapun pergi ke Wisma BCA Jl.Pahlawan Seribu - (depan teras Kota) BSD - Tangerang Selatan

Sesampainya disana saya bertemu dengan Ibu R- CS Bank BCA, dan saya pun meminta penjelasan detail terkait pemblokiran Rekening BCA saya, Ibu R CS bank BCA memberikan Solusi agar saya datang Langsung Ke KPP Pondok Aren bertemu dengan Bpk. IRS (Juru Sita Pajak KPP Pondok Aren - Telp: 021-73889XXX HP/WA :0857 7342-XXX).

Saya pun Berangkat ke KPP Pondok Aren dan Bertemu dengan Bpk. IRS dan Menjelaskan Bahwa Pemblokiran Rekening yang dilakukan dia sendiri Karena PT.Mitra karya Panelindo belum melakukan pembayaran pajak terhutang 2023-2024 sebesar Rp.110.000.000,- dasar tuduhan ini karena saya salah satu jajaran pengurus PT.Mitra Karya Panelindo sedangkan pada akte pendirian perusahaan saya hanya mendapat kuasa pada saat pendirian Perusahaan sebagai Penerima Kuasa menghadap Notaris dikarenakan Komisaris Berhalangan Hadir pada saat Itu, Pada lembar Pengesahan yaitu Lampiran Pengesahan Kemenkumham nama Saya tidak terdapat dijajaran Pengurus.

Saya sangat dirugikan saat ini, Karena rekening saya diblokir padahal saya tidak tahu menahu soal Perusahaan ini, saya juga dirugikan karena uang untuk anak istri saya dibekukan.

Mohon Kepada Pihak KPP pondok Aren Saya tunggu kebijakan dan kebaikannya untuk Membuka Blokir Rekening Saya karena Secara Hukum saya tidak ada dijajaran pengurus/Pimpinan / Direksi/ Komisaris dibuktikan dengan SK kemenkumham.

Kepada Lawyer / LBH saya memohon bantuannya untuk masalah ini, karena saat ini saya sangat kesulitan dalam hal keuangan karena rekening saya diblokir.

Terima Kasih

Andi Logi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline