Lihat ke Halaman Asli

Bantuan Dak Pendidikan dan Block Grant di Kabupaten Mamuju Utara Dinilai Bukan Swakelola

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1418056840160860217

MAMUJU UTARA (Utusan Pasangkayu)-Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang pendidikan di daerah sesuai dengan prioritas nasional bidang pendidikan Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2013 Tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014 .

Begitu pula dengan Bantuan Block Grant yang diberikan Kementerian Pendidikan Australia Indonesia untuk pembambangunan 2 Unit Sekolah Baru Yaitu : SMPN 20 dan SMPN 21 di kabupaten Mamuju utara diduga di Kontraktorkan Padahal Juknis Block Grant seharusnya di kelola secara swakelola tapi kenyataan ada pihak ketiga ber inisial (YL) dan (Dul) yang ber peran dalam mengerjakan proyek Block Grant tersebut. Keterangan ini di perkuat saat wartawan mendatangi kepala desa bulubonggu, Syamsuddin kepada wartawan bahwa dia hanya mengetahui kalau inisial (YL) yang mengerjakan bangunan bantuan Block Grant tersebut. Sedangkan Abd Rahman selaku kepala sekolah saat itu yang akan di kompirmasi sedang berada di Jakarta, kata Syamsuddin.

Dan berdasarkan keterangan di lokasi pembangunan unit sekolah baru SMPN 20 dan SMPN 21 masing masing tukangnya mengatakan inisial (YL) yang mengerjakan. Begitupula dengan sekolah penerima DAK Pendidikan Tahun 2014 ini diantaranya SMK Negeri 7 Randomayang dan SMPN 6 Bambaira juga di kerjakan oleh inisial (YL).

Berdasarkan Rapat (8/12) antara Pihak DPRD Mamuju Utara dengan Dinas Pendidikan terungkap pembicaraan kalau inisial (YL) mengerjakan SMKN 7 Randomayang karena masih ada kesepakatan dengan pihak sekolah karena ditahun kemarin (YL) juga yang mengerjakan SMKN 7 tersebut. Dan Keterangan Mengenai Pekerjaan USB Bantuan Australia itu bukan (YL) tapi inisial (Dul) dari keterangan tersebut ter ungkaplah kalau pekerjaan DAK dan Block Grant dari sumber bantuan pemerintah pusat dan Australia ini seharusnya di kerjakan secara swakelola tapi ternyata di duga di pihak ketigakan.

Kementerian Pendidikan Nasional harus menyikapi tentang pelanggaran juknis yang terjadi dikabupaten Mamuju utara dan terkesan menyalahi aturan yang di tetapkan kemendiknas. Karena kalau pekerjaan ini bermasalah maka secara petunjuk teknis kepala sekolah yang akan menjadi korban bermasalah dengan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline