Lihat ke Halaman Asli

Akuntabilitas Daftar Pemilih Pemilu 2019, Tidak Mampu atau Tidak Mau? (Bagian 2)

Diperbarui: 13 September 2018   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

infografis Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2019

Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap 1.013.067 identitas pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 285 kabupaten/kota untuk Pemilu 2019 sesungguhnya bukan hanya menunjukkan lemahnya akuntabilitas data pemilih dalam sistem pengelolaan data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga menunjukkan belum efektifnya jajaran pengawas pemilu melakukan pencegahan terhadap masuknya daftar pemilih ganda di DPT Nasional. 

Sesungguhnya perintah melakukan pencegahan merupakan tugas Bawaslu yang diamanatkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertanyaannya kemudian adalah, apa yang sudah dilakukan Bawaslu dalam rangka memastikan akurasi data pemilih nasional dan memastikan warga negara yang tidak memiliki hak pilih tidak masuk dalam data pemilih?

Mengutip harian Kompas edisi 7 September 2018 di halaman 2 dengan judul "Selesaikan Dugaan Pemilih Ganda", Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya menemukan data ganda tersebut dari salinan digital sistem informasi data pemilih (sidalih) yang terdapat di portal dalam jaringan KPU. Hasil analisis kegandaan tersebut diteliti berdasarkan pada elemen dasar yaitu, nomor induk kependudukan, nama dan tanggal lahir yang diketahui identik.

Bagi sebuah badan negara sekelas Bawaslu, meneliti elemen dasar daftar pemilih tentu pekerjaan mudah, apalagi mendapatkan akses salinan digital sidalih yang memuat informasi data pemilih. Dengan menggunakan program aplikasi Microsoft Exel secara sederhana misalnya, tentu pemilih ganda identik dengan mudah ditemukan. Dalam terminologi pengawasan, bentuk pengawasan seperti ini disebut dengan pengawasan layar, sebuah tata laksana pengawasan dengan cara memeriksa dan meneliti dokumen yang menjadi objek pengawasan. Kinerja Bawaslu menemukan pemilih ganda ini patut mendapat apresiasi.   

Persoalannya kemudian, data pemilih ganda bukan satu-satunya elemen akuntabilitas data pemilih yang wajib jadi perhatian Bawaslu. Pengawasan layar memiliki kekurangan yang harus dilengkapi dengan pengawasan aktif, melekat pada objek pengawasan. Pengawasan layar tidak bisa mengidentifikasi pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang pindah alamat, pemilih yang tidak ditemukan keberadaannya, atau pemilih yang berubah status dari warga sipil menjadi TNI/Polri.

 Pemilih ganda identik pun harus dipastikan apakah memang secara faktual datanya ganda, atau di lapangan memang ada dua orang atau lebih yang memiliki NIK ganda. Kehati-hatian penyelenggara pemilu menyikapi persoalan ini menjadi sebuah keharusan, karena keputusan mencoret atau tidak mencoret pemilih dari DPT harus dapat dipertanggungjawabkan.

Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu, tugas pengawasan di emban Bawaslu hingga Panwaslu Kelurahan/Desa. Proses pengawasan di tahapan maha penting inipun dimulai dari menyusun peta kerawanan; menentukan fokus pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; melakukan pengawasan melekat; melakukan analisis data; termasuk di dalamnya melakukan audit dan investigasi. 

Agar gerakan pengawasan coklit ini makin efektif, Bawaslu juga bisa melibatkan masyarakat lewat pengawasan partisipatif, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada stakeholder terkait untuk memaksimalkan hasil pengawasan.

Semua aktifitas pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah Pantarlih melakukan coklit dengan mendatangi rumah Pemilih, mencoret Pemilih yang telah meninggal, mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri, mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.

 Bawaslu juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap temuan atau hasil pengawasan guna dilakukan perbaikan. Bahkan dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti jajaran KPU, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Melalui tata laksana pengawasan yang termaktub dalam Perbawaslu 24 Tahun 2018 sebagaimana diurai di atas, maka daftar pemilih ganda yang muncul dalam Rekapitulasi DPT Nasional seungguhnya sudah bisa dicegah sejak proses awal pengawasan pemutakhiran daftar pemilih. Dengan rasa hormat atas segala upaya yang telah dilakukan Bawaslu, munculnya daftar pemilih ganda ini sesungguhnya bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan juga tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat sebagai pemilih pun punya tanggung jawab untuk ikut berperan serta sesuai kapasitas dan otoritas yang dimiliki guna membantu penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline