Lihat ke Halaman Asli

Potensi Wakaf dalam Mengurangi Kemiskinan di Indonesia

Diperbarui: 30 Oktober 2021   19:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: pixabay

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 272.229.372 berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Aminduk) per Juni 2021. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2021, jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat mencapai 27,54 juta penduduk. Berdasarkan data tersebut, angka kemiskinan di Indonesia terbilang cukup tinggi walaupun pada data tersebut disebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia turun sebanyak 0,01 juta orang dibandingkan pada bulan September 2020.

Berbagai macam upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang terjadi pada masa pandemi ini baik secara lagsung maupun tidak langsung. 

Mulai dari menganjurkan masyarakat untuk membangkitkan perekonomian melalui pembelian barang atau jasa yang disediakan oleh UMKM dan sektor swasta, dengan adanya pembentukan komite Pemulihan Ekonomi Nasional, memberi bantuan kredit dengan bunga yang rendah, menempatkan dana perbankan untuk memutar roda perekonomian dan melakukan penjaminan kredit modal kerja untuk koperasi.

Guna mempercepat pengurangan angka kemiskinan di Indonesia, sangat dibutuhkan upaya kerjasama yang kuat antara pemerintah dengan masyarakat. Indonesia sendiri penduduk mayoritas menganut agama Islam terbesar di dunia memiliki potensi dalam mengembangkan ekonomi melalui syariat Islam. 

Hal ini ditunjukkan dengan instrumen keuangan islami, baik yang bersifat komersial seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, takaful, dan lainnya. Serta instrumen keuangan islami yang bersifat sosial seperti zakat, sedekah, infaq dan wakaf.

Dalam hukum Islam wakaf memiliki arti menyerahkan sesuatu hak milik yang memiliki daya tahan lama zatnya kepada seseorang yang disebut nadzir atau penjaga wakaf baik berupa sebuah lembaga pengelola dengan ketentuan yaitu hasil atau manfaat yang diberikan dapat digunakan untuk hal yang sesuai dengan syari’at agama Islam.

Saat ini, wakaf lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemindahan aset yang dimiliki oleh perorangan kepada lembaga pengelola banyak digunakan sebagai sarana ibadah, pendidikan atau sebagai sarana pemakaman. Sehingga membuat pandangan masyarakat terhadap wakaf hanya dapat dilakukan oleh kalangan masyarakat yang mampu secara finansial. 

Dan cukup disayangkan, dalam bidang ini wakaf dalam bidang ini belum terasa dampaknya pada perekonomian. Seharusnya, pemanfaatan wakaf dalam perekonomian dapat menjangkau sisi lain yang lebih luas lagi. Seperti pada sektor pertanian, pengembangan infrastruktur, hingga dapat membatu dari segi sektor ketahanan pangan agar tercapai tujuan dalam mengurangi angka kemiskinan.

Teknologi turut mempengaruhi keberadaan wakaf itu sendiri. Melalui perkembangan teknologi, muncul berbagai macam inovasi dari wakaf. Mulai dari adanya layanan digital untuk wakaf yang dibuat oleh bank-bank syariah di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline