Lihat ke Halaman Asli

Andika

Mahasiswa

Eksistensi Agama Lokal di Indonesia

Diperbarui: 16 Oktober 2021   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang penuh keanekaragaman. Salah satunya adalah agama atau aliran kepercayaan.

Namun, pernahkah kita berpikir bahwa agama lokal selama ini yang telah ada sejak lama bahkan sebelum agama dari luar yang masuk ke Nusantara, tetapi tidak di atur dalam negara Indonesia?

Agama lokal atau aliran kepercayaan adalah sebuah kepercayaan dalam suatu komunitas tertentu. Semua aliran kepercayaan atau agama di Indonesia di akui. Namun, ada enam agama yang di atur dalam undang-undang  negara. Akan tetapi, bukan berarti agama lokal tidak di akui. 

Ada satu faktor penting yang menyebabkan agama lokal tidak di atur dalam undang-undang negara, yaitu:

-Setiap agama harus mempunyai kepercayaan kepada ketuhanan yang maha esa. Sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa agama lokal tidak di kucilkan dari negara. Meskipun demikian hal tersebut memberikan dampak buruk terhadap agama lokal.

adapun dampak buruk yang timbul, dua di antaranya adalah:

- Tidak Tercantum nama agama lokal di dalam kartu identitas

- Tidak mendapatkan fasilitas seperti agama yang di atur dalam undang-undang negara.

dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa eksistensi Agama lokal di Indonesia kurang mendapat perhatian dan cenderung di acuhkan. Maka dari itu, setidaknya agama lokal juga mendapatkan perhatian yang sama dengan agama yang lain.


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline