Saya sepertinya tergugah untuk meneruskan curhatan pelaut kita yang ditulis Bung Daniel Ferdinand, adanya ketidaksiapan menghadapi berlakunya ketentuan STCW 2010 Amandemen Manila kepada teman saya yang dulu juga pelaut dan sedikit banyak tahu persoalan itu ( setelah saya edit ) seperti ini :
1. Lamanya Penerbitan Sertifikat Pelaut STCW 2010. Dengan format baru bentuk sertifikat pelaut yang memakai Barcode perlu waktu 1 sd 3 bulan, sedangakan Perusahaan Pelayaran tidak mau tahu persoalan pelaut menunggu lama, pelaut berharap Sertifikat Kepelautan STCW 2010 bisa diterbitkan 10 hari setelah mengikuti pelatihan/ revalidasi/ pemuktahiran Diklat Kepelautan.
2. Belum Pelatihan Electro Technical Rating (STCW 2010 Reg. A-III/7), berakibat pelaut yang memiliki jabatan Electrician/ Asst. Electrician, yang diwajibkan memiliki sertifikat Electro Technical Rating sesuai dengan STCW 2010 Amandemen Manila Regulasi A-III/7, berakibat tidak dapat bekerja diatas Kapal setelah 1 Januari 2017.
3. Pembuatan Buku Pelaut dengan system online. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 30 Tahun 2008 masa berlaku Buku Pelaut selama 7 Tahun, dengan rincian masa berlaku pertama 3 tahun, perpanjangan ke 2 selama 2 tahun dan perpanjangan ketiga selama 2 tahun, dengan diberlakukan pelayanan Buku Pelaut Online, berakibat Buku Pelaut lama yang masih berlaku tidak bisa digunakan untuk Sijil Naik secara Online berakibat pelaut perlu membuat Buku Pelaut Baru dengan System Online, padahal masa berlaku Buku Pelaut lama masih berlaku.
Persoalan itu ternyata mendapat tanggapan dari 2 teman pelaut, seperti saya sampaikan, yang dulunya juga adalah pelaut dan sedikit banyak masih tahu persoalan itu menanggapinya ( sudah sedikit diedit ) sebagai berikut.
1. Pemberlakuan STCW 2010 oleh IMO telah diundur menjadi 1 Juli 2017 , Dirjen Perhubungan Laut sudah menerbitkan edarannya.
2. Akibat banyaknya sertifikat palsu dan system electronic database yg dapat dihack maka dibuat system baru yang hardcopynya ada barcode, namun lambatnya terbit sertifikat kemungkinan karena adanya persyaratan yg tidak terpenuhi oleh sipemohon sertifikat atau banyak pemohon melalui calo calo. Ada kemungkianan juga keterlambatan menginput data karena kekurangan personil di diklat.
2. Diklat untuk ETO sudah diselenggarakan si Poltekpel Surabaya bekerjasama dengan Poltek Elektro Negeri Surabaya. Sedangkan ETRnya seyogyanya juga sdh bisa diselenggarakan.
3. COC dan COP saat ini sdh dilimpahkan penerbitannya ke BPSDM semoga yg diharapkan pelaut selesai dalam waktu 10 hari bisa terealisasi.
4. Soal Buku Pelaut mustinya tidak ada masalah karena bukunya cukup tersedia.
Bisa saja persoalan pelaut sebenarnya sudah diseriusi di tingkat atas tetapi bermasalah dialur bawahanya.