Lihat ke Halaman Asli

andika

TERVERIFIKASI

Pria biasa

Perkosa Anak Kandung, Dihukum 70 Tahun Penjara

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini lebih gila lagi lelaki  39 tahun yang hanya sopir truk di Muar Johor Malaysia kemarin dijatuhi hukuman 70 tahun dengan 34 cambuk karena terbukti telah memperkosa dua nak gadis kecilnya  yang masih berumur 14 dsan 12 tahun dan beberapa kali terbukti menyuruh anak gadisnya melakukan orak seks, gila. Bapak Durhaka kepada anaknya. Perbuatan bapak kepada kedua nak gadisnya itu akhirnya diketahui istri lelaki iru, ibu kedua anak gadis malang itu pada Januari awal tahun 2010 lalau. Masya Allah. Sudah ya, saya tidak bisa lagi menuliskan semuanya. Ini guntingan berita salah satu koran Malaysia yang memberitakan perbuatan bapak bejat tersebut. [caption id="attachment_186974" align="aligncenter" width="448" caption="guntingan koran berita harian malaysia , selasa 6 juli 2010 yang juga memberitakan bapak perkosa 2 anak gadisnya, anak kandungnya "][/caption]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline