Lihat ke Halaman Asli

Polda Sulteng Amankan 50 Kilogram Bahan Kimia

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Andi Imran Hamid (8/4/2010) Palu - Polda Sulteng kembali mengamankan sebanyak 50 kilogram bahan kimia jenis Sianida beserta pemiliknya di Jalan Panorama, Kelurahan Lasoani, Selasa (6/4) lalu. Rencananya, bahan kimia itu akan digunakan di sebuah tong pengolah emas di Lasoani.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaisal Nasution kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pemilik satu drum Sianida seberat 50 kilogram bernama Irwan (29), warga Desa Lise Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat hendak membawa bahan kimia berbahaya itu ke sebuah tong di Lasoani. Dia ditangkap karena tidak memiliki surat izin pengangkutan maupun kepemilikan Sianida itu, tandasnya.

"Karena pemilik sianida itu tidak memiliki surat izin, maka untuk sementara kita tahan amankan, dan pelakunya di sel tahanan Mapolda Sulteng,"ungkap perwira dua melati bungan ini sembari mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline