Andi Imran Hamid (17/1/2009), PALU- Polres Palu menangkap tiga pengedar narkoba, belum lama ini. Tersangka ditangkap di lokasi berbeda, saat mengedarkan barang haram jenis Shabu-shabu (SS) dan Ekstasi.
Informasi yang diperoleh, pengedar SS yang ditangkap berinisial Syo alias Ye (39) warga Jalan Trans Sulawesi dan ML (41), warga Jalan Kijang II, Kecamatan Palu Selatan. Sementara pengedar Ekstasi yang ditangkap berinisial Mah alias Nan (30), warga Jalan Kijang II, Palu Selatan.
Dari tangan Syo alias Ye, polisi mengamankan tiga paket SS, satu unit Handphone (HP),dan uang tunai sebesar Rp950 ribu. Sementara dari tangan ML, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket SS, satu buah HP, dan uang tunai sebesar Rp750 ribu. Untuk ekstasi, polisi berhasil mengamankan dua butir dari tangan Mah alias Nan.
Kasat Narkoba Polres Palu AKP Deny P membenarkan hal itu. Menurutnya, Syo alias Ye ditangkap di kos-kosannya di Jalan Trans Sulawesi. Sementara, ML dan MAH alias Nan ditangkap di Jalan Zebra Indah, Kecamatan Palu Selatan usai melakukan tranksaksi di Taman Ria, Kecamatan Palu Barat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Palu, dan dikenakan pasal 60 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H