Lihat ke Halaman Asli

ANDI FIRMANSYAH

Guru yang Belum Tentu Digugu dan Ditiru

Hukuman

Diperbarui: 20 November 2024   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kesalahan dan ketidakadilan yang pernah dilakukan tidak dapat dibatalkan.

Bersifat kekal dalam konsekuensinya setelah dilakukan perhitungan dengan Masa Lalu yang tidak dapat dibatalkan bahwa kesalahan yang dilakukan mengandung hukuman pembalasannya sendiri sebagaimana  biji pohon mangga mengandung pohon mangga.

Konsekuensinya adalah hukumannya tidak memerlukan yang lain dan tidak dapat memiliki yang lebih berat.

Mereka yang terlibat dalam perbuatannya tidak dapat dipisahkan darinya.

Kesalahan yang dilakukan kepada orang lain adalah cedera yang dilakukan pada Sifat kita sendiri.

Pelanggaran terhadap jiwa kita sendiri adalah penodaan citra Yang Indah dan Baik.

Hukuman bukanlah pelaksanaan tetapi terjadinya suatu akibat.

Hukuman ditahbiskan untuk mengikuti rasa bersalah bukan oleh ketetapan Tuhan sebagai hakim tetapi oleh hukum yang ditetapkan oleh-Nya sebagai Pencipta dan Pembuat Undang-Undang Alam Semesta.

Hukuman bukan penambahan yang sewenang-wenang dan artifisial tetapi konsekuensi yang biasa dan logis dan karenanya harus ditanggung oleh pelaku kesalahan dan melalui dia dapat mengalir kepada orang lain.  

Itulah keputusan keadilan Tuhan yang tak terbatas dalam bentuk hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline