Lihat ke Halaman Asli

Optimalisasi Infrastruktur Jalanan di Riau

Diperbarui: 5 Juli 2023   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Birokrasi adalah sistem organisasi yang berdasarkan pada struktur hierarkis dan aturan tertulis yang kompleks. Dalam birokrasi, setiap anggota organisasi memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan keahlian atau bidang tertentu. Keputusan dan tindakan didasarkan pada aturan dan prosedur yang ditetapkan secara resmi, bukan pada preferensi pribadi atau pertimbangan subjektif. Birokrasi juga menekankan impersonalitas dalam pengambilan keputusan dan interaksi antara anggota. Prinsip impersonalitas ini bertujuan untuk menghindari nepotisme atau diskriminasi, serta mencapai konsistensi dan keadilan dalam kegiatan organisasi. Interaksi dan komunikasi dalam birokrasi bersifat formal, mengikuti saluran resmi dan menggunakan dokumen tertulis.

Patologi birokrasi atau penyakit birokrasi merupakan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dalam suatu birokrasi. Penyebab timbulnya patologi birokrasi adalah adanya interaksi yang salah antara struktur dan faktor-faktor lingkungan birokrasi. Kesalahan yang timbul pada umumnya adalah terbentuknya hubungan yang berlebihan. Patologi birokrasi umumnya merupakan hasil dari rantai hierarki yang panjang, adanya spesialisasi dan formalisasi birokrasi serta kinerja birokrasi yang tidak sejalan. Dampak yang ditimbulkan oleh patologi birokrasi adalah paternalisme, bertambahnya anggaran dalam jumlah besar, prosedur yang rumit dan bertele-tele, pemecahan birokrasi, atau birokrasi menjadi sangat kompleks.

Patologi birokrasi bisa berpengaruh dengan kinerja para birokrat secara langsung atau tidak langsung. Selain itu patologi birokrasi di golongkan menjadi lima macam yaitu patologi yang muncul karena faktor manajerial para pejabat yang berada di lingkungan birokrat, selain itu karena faktor kurangnya pengetahuan, perilaku para pejabat birokrasi yang melanggar aturan, patologi yang dimanfaatkan para pejabat birokrat dalam hal negatif serta terjadi karena kondisi internal diberbagai instansi pemerintah.

Korupsi merupakan salah satu bentuk patologi di dalam birokrasi. Banyak dampak yang di akibatkan oleh terjadinya korupsi, pengalokasian dana yang terkadang tidak sesuai kebutuhan. Infrastruktur jalan yang rusak/tidak layak adalah salah satunya.

Kasus

Kajian kpk mengatakan bahwa setidaknya Riau menempati urutan ketiga dengan infrastruktur jalanan rusak dari 10 provinsi di Indonesia, dan terdapat korupsi didalamnya. Berdasarkan data BPS 2021, KPK juga memaparkan total kerusakan jalan di Indonesia yang mencapai 174.298 kilometer, atau 31,9 persen dari total jalan 546.116 kilometer yang terdiri dari jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota Menariknya, dari 10 besar ruas jalan rusak di Indonesia dalam infografis yang disajikan, Provinsi Riau termasuk peringkat tiga jalan rusak di tanah air.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, mencatat jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau saat ini sepanjang 2.799,81 kilometer (km). Dari panjang jalan tersebut, terbagi dalam beberapa kondisi. Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Arief Setiawan ketika itu melalui Kepala Bidang Bina Marga Ali Subagyo mengatakan, untuk rincian kondisi jalan tersebut, sepanjang 615,54 km dalam kondisi rusak ringan, dan 421,10 km dalam kondisi rusak berat. Sedangkan kondisi sedang sepanjang 326,71 km, dan jalan kondisi baik sepanjang 1.436,47 km.

"Kondisi ruas jalan provinsi tersebut tersebar di 12 kabupaten kota se-Riau. Penyebab utama kerusakan jalan provinsi akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL),” katanya. Lebih lanjut dikatakannya, kekuatan jalan provinsi di kabupaten/kota hanya mampu menahan beban sebanyak 20 ton. Namun pada kondisinya di lapangan kendaraan yang melintasi jalan provinsi lebih dari itu. " Tapi itu dengan catatan kecepatan kendaraan minimal 60 km/jam. Kecepatan itu terpenuhi tidak. Kalau tidak terpenuhi maka akibatnya jalan menjadi rusak," sebutnya.

Saat ditanyakan terkait anggaran perbaikan jalan provinsi, berapa persen bisa menangani perbaikan kerusakan jalan, Ali Subagio menyatakan jika anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan kerusakan jalan. "Untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan secara normal memerlukan anggaran sekitar Rp2,7 triliun per tahun. Sedangkan anggaran yang tersedia paling itu hanya 5 persen bisa memperbaiki kerusakan jalan,” ujarnya. “Itu baru untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan. Belum lagi kalau untuk peningkatan dan pembangunan ruas jalan baru. Sementara kerusakan jalan setiap tahun bertambah, sebab kondisi jalan setiap tahun bertambah umur, semakin berkurang kekuatannya,” sambungnya.

Sementara itu Gubernur Riau Syamsuar menyebut pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2023, tetap diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota. Infrastruktur tersebut seperti jalan dan lainnya. "Untuk APBD Riau 2023 tetap kita prioritaskan untuk infrastruktur, dan anggaran yang paling besar tetap untuk infrastruktur," kata Gubri Syamsuar.

Lebih lanjut dikatakannya, anggaran infrastruktur yang besar di APBD Riau 2023, dialokasikan untuk pembangunan jalan. Namun karena kerusakan jalan provinsi di kabupaten/kota cukup banyak, maka hanya bisa dibangun sedikit-sedikit. "Karena pembangunan jalan ini banyak yang dikerjakan, maka sedikit-sedikit. Karena anggaran jalan ini ada di semua kabupaten/kota," ujarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline