Lihat ke Halaman Asli

Ahli Waris Anak Angkat

Diperbarui: 26 Mei 2023   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan : Pengangkatan anak adalah pengambilan anak lain ke dalam satu keluarga sehingga pengadopsi dan anak angkat itu mempunyai hubungan kekerabatan yang sama seperti orang tua dengan anak kandungnya sendiri. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengangkatan anak tidak terbatas pada pengangkatan atau pengakuan saja, tetapi bahwa keluarga angkat harus memperlakukan anak angkat sebagai anak kandungnya sendiri. Sistem hukum waris bersama berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh bentuk masyarakat pada wilayah hukum umum yang berbeda-beda dan sifat kekerabatan yang berdasarkan pewarisan. Setiap sistem pewarisan memiliki ciri-ciri khusus dalam hukum pewarisannya yang berbeda satu sama lain.

Alasan : Saya memilih judul ini dan mereview skripsi ini karena, untuk mempelajari atau memahami tentang bagaimana pembagian warisan kepada anak angkat yang padahal tidak ada sedarah oleh sang pewaris tetapi tetap mendapatkan waris.

Pembahasan hasil review : Saya mereview skripsi dengan berjudul WARISAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM, Setiap sistem hukum yang berlaku di Indonesia memiliki sikap tersendiri terhadap pengangkatan anak (walaupun persamaannya juga tidak diabaikan), dan sesuai dengan keberadaan, bentuk dan isi lembaga pengangkatan anak yaitu dalam hukum hukum Indonesia sistem. Di bidang pengangkatan anak terdapat peraturan yang tidak sama untuk semua golongan penduduk Islam tidak melarang adanya anak angkat dari segi kesejahteraan anak dan penyelenggaraan pendidikan. Agama Islam tidak mengizinkan pemutusan hubungan darah antara anak kandung dengan orang tua kandungnya. Tuhan tidak menjadikan anak angkat sebagai anak kandung, sehingga segala akibat dari anak kandung tidak dihilangkan dengan cara diangkat anak. Status hukum anak angkat secara umum dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan atau pewarisan, status anak angkat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Status adopsi tergantung pada kebiasaan setempat. Pengangkatan anak dapat memutuskan ikatan anak angkat dengan orang tua kandungnya, atau pengangkatan anak tidak dapat memutuskan hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya. Menurut hukum Islam, tidak ada hubungan saling waris antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. Dalam hukum Islam, pengangkatan anak terbatas pada pengasuhan dan pendidikan anak angkat akibat penelantaran, sehingga hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandungnya terus berlanjut. Konsekuensi hukum dari adopsi common law berbeda, yaitu. H. mereka berbeda di beberapa daerah dibandingkan di daerah lain. Peraturan hukum di bidang pewarisan juga berbeda, peraturan tentang hukum waris juga berbeda. Ada yang mengadakan hubungan turun-temurun antara orang tua angkat dengan anak angkatnya melalui pengangkatan dan membatasi hak waris anak angkat dengan orang tua kandungnya, ada juga yang karena pengangkatan anak hanya merupakan perjumpaan tanpa hak waris. Bahkan, ada orang yang dengan mengadopsi anak, mewarisi hubungan antara anak angkat dan orang tua kandung, dan hubungan turun-temurun antara anak angkat dan orang tua kandung timbul dari pengangkatan anak. Mengenai penetapan bagian waris anak angkat, hukum syariat Islam juga mengatur tentang wasiat yang mengikat, yaitu wasiat tanpa wasiat, wasiat yang ditentukan oleh hukum, sekalipun yang bersangkutan tidak mewariskannya. Ini ditujukan kepada orang tua dan anak angkat yang tidak memiliki hak waris menurut hukum Islam. Ketentuan tentang wasiat wajib diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur bahwa warisan wajib yang tidak melebihi sepertiga dari harta peninggalan anak angkat dibuat untuk orang tua angkat yang tidak membuat wasiat, dan untuk anak angkat anak yang menerima wasiat tidak menerima wasiat, maka dibuatkan wasiat wajib yang menempati paling banyak sepertiga dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Oleh karena itu batas maksimum wasiat wajib ini adalah sepertiga dari harta warisan anak angkat atau orang tua angkat layak anak angkat atau orang tua angkat. Mewarisi Wasiat wajib adalah tindakan yang

dilakukan oleh penguasa atau hakim sebagai aparatur negara untuk memaksa atau mengeluarkan wasiat kepada orang yang telah meninggal, yang dalam keadaan tertentu diberikan kepada orang tertentu. Dalam hukum adat, aturan waris untuk anak angkat berbeda dengan hukum adat di daerah lain. Dengan kata lain, baik berupa surat wasiat atau pun, sudah menjadi syarat diaturnya bagian anak angkat atau tidak ada warisan sama sekali. Mengenai bagian warisan, juga tidak mungkin untuk memperkirakan berapa banyak warisan yang akan diberikan kepada anak angkat. Namun dapat disimpulkan bahwa beberapa peraturan hukum adat mengatur bahwa proporsi anak angkat disamakan dengan proporsi anak kandung (dalam hal terdapat hak waris). Atau atas kehendak orang tua angkatnya.

Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya : Rencana saya akan mengambil judul skripsi ahli waris anak angkat presektif kompilasi hukum islam, arumentasi saya karena banyak persoalan atau hampir disetiap keluarga pastinya akan mendapatkan warisan dan itu jika yang mendapatkan warisan syarat utama mempunyai aliran sedarah. Sedangkan jika salah satu keluarga ada yang mengangkat anak, karena tidak bisa mempunyai keturunan contohnya atau tidak ada lagi yang bisa meneruskan usaha sang pewaris maka pada saat itu lah anak angkat dipertanyakan apakah anak angkat itu boleh mendapatkan waris dari orang tua angatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline