Lihat ke Halaman Asli

Mendalami tentang Perkawinan

Diperbarui: 21 Maret 2023   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) Hukum Perdata Islam di Indonesia yaitu hukum yang berlaku di Indonesia tetapi berasal atau berkaitan dengan hukum perkawinan, dan sumber hukum lainnya yang mengandung hukum positif.

2) - Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah:

     (1) Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal;

     (2) Sahnya perkawinan tergantung pada ketentuan hukum agama dan keyakinan keduanya;

     (3) asas monogami;

     (4) calon suami istri harus matang lahir dan batin.

    - Menurut KHI yaitu, kesepakatan yang sangat kuat atau Mitzaqon Gholidhon untuk menaati perintah Allah dan memenuhinya yaitu contohnya seperti ibadah 5 waktu.

3) Pencatatan perkawinan penting bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam perkawinan dan kelahiran anak karena jika tidak tercatat juga bakal menyusahkan kehidupannya dalam membuat dokumen penting. 

* Sosiologis = Perkawinan yang tidak tercatat juga sangat merugikan seorang wanita karena wanita tidak dianggap sebagai istri yang sah, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan jika suaminya meninggal dunia, istri tidak berhak atas harta bersama jika terjadi perceraian karena perkawinan tersebut tidak ada kata sah .

* Religius = Akibat Hukum Perkawinan yang Tidak Dicatat Sekalipun dianggap sah secara agama atau agama, perkawinan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan pengawasan pencatat tidak mempunyai kekuatan hukum yang langgeng dan tidak diakui oleh hukum negara. 

* Yuridis = Tidak diakui negara dan tidak bisa membuat dokumen yang mencantum negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline