Lihat ke Halaman Asli

Cyber Narcoterrorism

Diperbarui: 4 Mei 2017   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa dekade lalu, cara terbaik yang dilakukan oleh penjahat untuk mendapatkan uang tunai adalah dengan melakukan perampokan, penculikan, pencurian kendaraan, penipuan surat berharga, pembajakan DVD, penipuan kartu kredit hingga pembajakan pesawat udara dengan pelaku teror ikut sebagai penumpang. 

Semua cara-cara itu kemungkinan akan segera berakhir dengan semakin berkembangnya teknologi Cyber. Beberapa ahli mengatakan bahwa kejahatan jenis tersebut akan menjadi kuno sebagai dampak dari hadirnya kemajuan teknologi Cyber. Pelaku aksi teror bajak udara akan melakukan aksinya sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Strategi Keamanan Watch Guard Amerika Serikat Corey Nachreiner bahwa pembajakan digital akan menggantikan pembajakan fisik di udara.

Banyak pesawat akan menggunakan kontrol fly by wire maka akan lebih masuk akal bagi penjahat untuk melalukan peretasan ke sistem navigasi dan membelokkan arah pesawat sesuai yang dikehendakinya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang Cyber merupakan keniscayaan diabad peradaban manusia yang semakin maju. 

Teknologi Cyber yang terkoneksi dengan banyak jaringan internet telah melahirkan fenomena baru dalam setiap tahapan interaksi manusia di dunia maya. Teknologi Cyber adalah penggunaan internet sebagai media untuk melakukan komunikasi dan interaksi tanpa batas yang kemudian melahirkan dampak negatif seperti timbulnya kejahatan melalui media Cyber yang biasa dikenal sebagai Cybercrime. 

Penggunaan Cyber secara tidak bertanggungjawab dapat mengakibatkan timbulnya pelanggaran maupun kejahatan yang dapat berakibat pada timbulnya ancaman khususnya terhadap negara. Jenis dan pelanggaran Cybercrime sangat beragam sebagai akibat dari penggunaannya yang tidak benar. Tindakan penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, illegal fund rising, penipuan melalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan sistem melalui virus, trojanhorse, signal grounding dan sejenisnya merupakan bentuk kejahatan dunia maya yang perlu diwaspadai perkembangannya. 

Penggunaan Cyber untuk kejahatan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan dan keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku Cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistem komputer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pada sistem yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan. Cyber saat ini digunakan juga untuk melakukan teror (cyber terrorism). 

Indoktrinasi/dogma melalui Cyber yang mampu memengaruhi banyak orang untuk berjihad demikian pula dengan rekruitmen yang dipandu oleh jaringan ISIS untuk datang ke Suriah merupakan bentuk kejahatan melalui media Cyber. Teknik propaganda yang menimbulkan rasa takut dan cara-cara fundrising secara ilegal untuk mendapatkan dana merupakan bentuk-bentuk penggunanaan Cyber untuk kepentingan kejahatan/teror. Saat ini kejahatan Cyber Terrorism meningkat menjadi Cyber Narcoterrorism sehingga menjadi salah satu bentuk kejahatan potensial kedepan yang mampu mengancam stabilitas sebuah negara. 

Cyber Narcoterorism merupakan frase baru dalam dunia Cyber yang perlu diwaspadai oleh otoritas keamanan Indonesia. Cyber Narcoterrorism adalah istilah yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan meminta kepada seluruh jajaran TNI, Komando Kewilayahan dan aparat Intelejen agar mewaspadai ancaman tersebut. Cyber Narcoterorism adalah kejahatan jenis baru di dunia maya namun memiliki dampak luas bagi keamanan dan kedaulatan nasional suatu bangsa. 

Cyber Narcoterrorism dapat diartikan sebagai upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak/kelompok tertentu baik aktor negara maupun nonnegara mengedarkan narkotika untuk kepentingan pendanaan aktifitas terorisme melalui penggunaan media cyber. Definisi tersebut merupakan flatform pemahaman yang dijadikan pegangan bagi TNI dalam mencermati perkembangan Cyber Narcoterrorism. 

Pada awalnya istilah Narcoterrorism adalah istilah yag disampaikan oleh mantan Presiden Peru, Fernando Belau’nde Terry pada 1983 ketika dia menggambarkan perlawanan kelompok sindikat narkotika terhadap Kepolisian Nasional Anti Narkotia Peru. Konteks aslinya Narcoterrorism dipahami/diartikan sebagai usaha sindikat narkotika untuk memengaruhi kebijakan pemerintah atau masyarakat melalui kekerasan dan intimidasi dan menghalangi upaya penegakan hukum anti narkotika dengan ancaman sistematis atau penggunaan berbagai upaya kekerasan lainnya. Kekerasan yang dilakukan oleh Pablo Escobar merupakan contoh terbesar dalam dunia narkotika dan dikenal sebagai narcoterrorism. 

Hal itu kemudian menjadi masalah kontroversial didalam negeri AS dan dijadikan bahan diskusi bagi pemerintah AS dalam melakukan perang melawan narkotika. Istialh narcoterrorism tersebut juga disematkan kepada organisasi teroris yang melakukan aktifitas perdagangan narkotika ilegal untuk membuayai oprasional mereka dan melakukan rekruitmen serta meningkatkan keahlian anggota organisasi teror. penggunaannya berkembang digunakan juga untuk organisasi teroris untu melalwan aktifitas perdagngan narkotika. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline