Entah apa yang mendasari isi Nota Kesepahaman (MoU) antara BPK dengan Kementerian Keuangan RI?
Lagi-lagi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang memeriksa keuangan negara, tidak diperkenankan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan... Katanya sih karena persoalan hukum, sehingga BPK tidak berhak untuk mendapatkan data perpajakan yang tergolong data rahasia tersebut (perlu diklarifikasi, rahasianya dimana?)...
Trus pertanyaannya kemudian? Siapa dong yang berhak memeriksa pengelolaan pajak di negara ini? Orang-orang di Keuangan sendiri ya? Ataukah harus tunggu ada kasus dulu (gayus-gayus lainnya), baru data perpajakan bisa diakses oleh penegak hukum (KPK, Polisi, PPATK dan Kejaksaan)...
Dana LPS saja sudah dinyatakan masih dalam ranah keuangan negara yang dapat diperiksa BPK, apalagi pajak yang menjadi amanat rakyat dan sekaligus primadona penerimaan negara... Akses terhadap data perpajakan yang semestinya dimaknai semata-mata sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas, kenapa mesti dibatasi? Lagian kalo hanya untuk menjaga rahasia negara, BPK dapat melakukannya.. Hal itu terbukti saat ini BPK tidak lagi mempublikasikan kayak kemarin data laporan hasil pemeriksaan... Semuanya telah dibatasi, masyarakat tidak diberikan kesempatan lagi untuk mengetahui siapa yang melakukan kesalahan/penyimpangan keuangan negara, termasuk penyebab serta dampak dari setiap penyimpangan tersebut, tidak bakal diberitahukan kepada masyarakat lagi...
Atau barangkali ini merupakan aksi balas dendam ya? Karena Kemenkeu membatasi akses data perpajakannya, BPK juga ikut membatasi akses terhadap data hasil pemeriksaannya?
Kalau begini sih..., sekalian saja BPK juga tidak diperkenankan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pajak daerah... Supaya adil... Namun, pada dasarnya hal ini bukanlah merupakan harapan rakyat... Rakyat tidak menginginkan BPK menjadi Badan Pemeriksa Keuangan Negara Non Pajak, karena pajak tersebut merupakan titipan rakyat, sudah semestinya pengelolaan pajak diperiksa dan dilaporkan hasil pemeriksaannya secara khusus dan berkala kepada masyarakat....
Referensi:
http://www.bisnis.com/ekonomi/makro/12129-bpk-tidak-diperkenankan-akses-data-perpajakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H