Lihat ke Halaman Asli

Andi art

Mahasiswa

Kedudukan dan Fungsi Maqashid Syariah

Diperbarui: 4 Maret 2024   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Kedudukan Maqashid Syari`ah

Maqashid adalah jama taksir dari isim mufrad yaitu maqshudun yang artinya maksud dan tujuan.setiap aktifitas kita dalam kehidupan sehari-hari pasti memiliki maksud dan tujuan nya tersendiri.begitupun dengan syari`ah.Maqashid Syari`ah bila diartikan dalam bahasa adalah beberapa tujuan syari`ah.tujuan dari adanya Maqashid Syari`ah ini adalah untuk merealisasikan kemamfaatan dan kemashlahatan bagi umat manusia baik dalam urusan dunia ataupun akhirat.

Dr.Said Ramadahan al-Buthi menegaskan bahwa mashlahat itu bukan dalil yang berdiri sendiri seperti halnya Al-Qur`an,Al-Hadist,Al-Ijma dan Al-Qiyas.Akan tetapi mashlahat adalah sebuah kaidah umum yang merupakan kesimpulan dari sekumpulan hukum yang bersumber pada dalil-dalil syar`i.

Mashlahat adalah kaidah umum yang disarikan dari banyak masalah furu` yang bersumber pada dalil-dalil hukum.maksudnya,hukum-hukum fiqih dalam masalah-masalah furu` dianalisis dan di simpulkan bahwa semuanya memiliki satu titik kesamaan yaitu memenuhi atau melindungi mashalahat hamba di dunia dan di akhiratnya..

Olehkarena itu, mashlahat itu harus memiliki sandaran dalil baik Al-Qur`an ijma ataupun qiyas atau minimal tidak ada dalil yang menentangnya.jika mashlahat itu berdiri sendiri maka,mashlahat menjadi tidak berlaku dan sandaran hukum-hukum tafsyly,tetapi legalitasnya harus didukung dalil-dalil syar`i.

Mashlahat dan maqashid syari`ah tidak bisa dijadikan satu-satunya alat untuk memutuskan hukum dan fatwa.tetapi setiap fatwa dan ijtihad harus menggunakan kaidah-kaidah ijtihad yang lain sebagaimana yang ada dalam bahasan ushul fiqih.

Menurut penulis tepatnya maqashid syari`ah atau mashlahat memilki dua kedudukan yaitu :

1.Mashlahat sebagai sumber hukum khususnya dalam masalah yang tidak di jelaskan dalam nash.

2.Maslahat adalah target hukum 

B.Fungsi Maqashid Syari`ah 

 Seorang faqih dan mufti wajib mengetahui maqashid nash sebelum mengeluarkan fatwa 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline