Akad mudharabah adalah suatu bentuk akad atau perjanjian binis dalam ekonomi syari`ah yang banyak digunakan dalam dunia usaha yang mengandalkan kerjasama antara pihak modal dan pihak pengelola .akad ini digunakan dari usaha skala kecil hingga besar baik itu di sector perbankan investasi ataupun asuransi .
Beberapa jenis akad-akad mudharabah yang sering digunakan dalam kehidupan.
Mudharabah muthlakah
Adalah jenis akad mudharabah yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal yang di berikan oleh shahibul maal.mudharib dapat menggunakan modal tersebut untuk investasi atau bisnis .
Mudharabah Muqayyadah
Adalah jenis akad mudharabah yang memberikan syarat tertentu pada pengelola modal yang dilakukan oleh mudharib.syarat ini biasanya berupa jenis usaha atau investasi yang harus dilakukan oleh mudharib.
Mudharabah Musytarakah
Adalah jenis akad mudharabah yang digunakan dalam asuransi syari`ah. dalam akad ini shahibul mal dan perusahaan asuransi syari`ah (mudharabah) bekerjasama untuk mengelola dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh shahibul mal.mamfaat yang dihasilkan akan dibagi antara shahibul mal dan mudharib.
Selain itu,perusahaan asuransi syari`ah sebagai mudharib juga akan menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama shahibul maal.modal atau dana perusahaan asuransi dan dana shahibul maal kemudian di investasikan secara sama-sama dalam portofolio.perusahaan asuransi sebagai mudharib akan mengelola investasi dana tersebut.
Ciri- Ciri Akad Mudharabah
Beberapa ciri-ciri akad mudharabah secara umum adalah sebagai berikut :