Lihat ke Halaman Asli

Anak Miskin Meraih Mimpi di Bandarlampung

Diperbarui: 22 Agustus 2017   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

detik.com

Anak miskin meraih mimpi di Bandar Lampung

Hari anak Nasional tahun ini jatuh pada hari minggu tanggal 23 Juli 2017 yang dipusatkan di kota Pakanbaru Riau . Sebagaimana disiarkan oleh berbagai media , Presden Jokowi dengan didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi dan Istri Wakil Presiden Mufidah Jusuf Kalla, disambut meriah anak anak di Pakanbaru dengan memamerkan berbagai kesenian dan permainan daerah. Tak sebatas itu, pada kesempatan tersebut, pada saat Presiden Jokowi menghampiri anak anak yang sedang melempar permainan ular tangga, Jokowi langsung didaulat mereka untuk ikut bermain ular tangga dan sekaligus diminta anak anak berphoto bersama.

Menurut tokoh anak Indonesia yang ketika itu mendampingi Jokowi, , Kak Seto, untuk memeriahkan acara peringatan Hari Anak Nasional Tahun ini, juga tak ketinggalan diisi dengan beberapa pertunjukan anak anak , mulai puisi, menyanyi dan drama singkat.

Sebenarnya peringatan hari anak tidak saja dilakukan oleh Indonesia. Peringatan hari anak hampir diselenggarakan di seluruh negara di penjuru dunia. Organisasi anak di bawah PBB sendiri yaitu UNICEF pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953. Kemudian pada Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November.

Faktanya setiap Negara merayakan Hari Anak pada tanggal yang berbeda-beda, namun bertujuan sama yaitu menghormati hak-hak anak di seluruh dunia. Sementara di Indonesia sendiri, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli setiap tahunnya sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

Selanjutnya menebali Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Maka berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang isi antara lain melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi. Pemenuhan hak anak tersebut salah satu diantaranya adalah Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya

Program " Biling" Kota Bandarlampung

Penulis teringat ucapan Walikota Bandar Lampung, Herman HN, ketika memeperingati hari anak beberapa tahun lalu, Beliau pernah berucap , bahwa peringatan hari anak nasional itu , tidak perlu seremonial yang berlebihan. Utamanya bagaimana kita dapat memenuhi kebutuhan dasar sang anak. Terutama anak anak yang secara ekonomi orang tuanya kurang mampu. .

Berdasarkan pemikiran itulah, kemudian sejak 4 tahun lalu terbitlah kebijakan Walikota Bandar Lampung atau program Walikota Bandar Lampung yang terkenal dengan Program " Biling Sekolah "

Biling Sekolah singkatan dari " Bina lingkungan Sekolah " adalah Kebijakan Walikota Bandarlampung dimana setiap anak yang orang tuanya dinilai kurang mampu secara ekonomi (miskin), anaknya disebut sebagai anak Biling . Setiap anak Biling tersebut masuk sekolah yang dituju tanpa test.

Lalu untuk biaya pendidikan anaknya selama menempuh pendidikan dari tingkat SD hingga Tingkat SMA sebagian dibantu melalui APBD pemerintah Kota Bandarlampung, Dia dibebaskan dari SPP sekolah, dibantu baju seragam sekolah dan dibebaskan pula dari segala macam sumbangan yang ada di sekolah termasuk dibebaskan pula dari segala bentuk sumbangan Komite yang dibentuk di sekolah masing masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline