Lihat ke Halaman Asli

Soal "Diskresi" Pemberian Izin Reklamasi Dipastikan Ahok Aman

Diperbarui: 24 Maret 2017   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Liputan6.com

Akhir akhir ini sepertinya Polemik soal “ Diskresi “pemberian izin pengelolaan pulau buatan Reklamasi Pantai Utara Kota Jakarta oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada para perusahaan pengembang tahun lalu kini sengaja dimunculkan lagi.

Adanya berita tentang menangnya nelayan terkait t Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K Belum lama ini , ada beberapa artikel Kompasioner di Kompasiana ini, sengaja mengangkat kembali polemik tersebut ke permukaan , dimana isinya seolah olah,KPK akan menelusuri kembali polemik tersebut dan akan mendudukan ahok sebagai pesakitan.

Maka iseng iseng saya mencoba memperbaharui artikel saya terkait polemik pantai utara kota Jakarta tersebut yang pernah dimuat Kompasiana sekitar pertengahan tahun lalu. Waktu itu kondisi persilatan kompasiana sedang gencar gncarnya lawan Ahok menuding Ahok korupsi pada Perizinan Pantai Utara Jakarta.

Ketua KPK pernah membenarkan pemberian izin Pantai Utara Kota Jakarta tidak sesuai prosedure

Seperti apa yang diberitakan sebelumnya, utamanya oleh lawan politik Ahok dikala itu , bahwa Ahok pada “Diskresi “ pemberian izin reklamsi pantai utara kota Jakarta tersebut , sudah salah kaprah, ngak ada aturannya dan berujung barter kekuasaan dengan cara barter pemberian perizinan dengan kontribusi perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta kepada pemprov DKI.

Perbuatan yang dimaksud Ahok dengan diskresi pemerintahan itu, Menurut lawan ahok , sama saja dengan akal akalan Ahok untuk menangguk keuntungan di air keruh. Soal dugaan Ahok salah kaprah dalam menerapkan perbuatan diskresi dalam pemberian perizinan kepada para pengembang proyek Reklamsi Pantai Utara tersebut , tampaknya juga pernah di "amini " oleh ketua KPK Agus Rahardjo.

Sebab, menurut Agus Rahardjo waktu itu, perjanjian itu yang dibuat Ahok dengan pengembang , tanpa landasan hukum yang jelas. Agus pun bertanya-tanya, mengapa Ahok bisa membuat perjanjian seperti tersebut.

“Kalau tidak ada peraturannya ada tanda tanya besar dong. Peraturannya mestinya disiapkan dulu,” kata Agus, saat ditemui di kantornya, Jumat (20/5/2016).

Masih kata Agus, sebagai Kepala Daerah Ahok harus bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Khusus untuk perjanjian ini, sambung dia, semestinya dibuat berazaskan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

Persoalan diskresi.

Persoalan dikresi yang dilakukan Ahok kepada para perusahaan pengembang Reklamsi Pantai Utara Jakarta itulah yang kini masih banyak dipersoalkan. Karena menurut lawan politik Ahok perbuatan diskresi yang dilakukan oleh Ahok tersebut adalah salah kaprah. melanggar hukum, tidak ada aturannya dsbnya.

Timbulnya Diskresi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline