Sumber photo : Kompas.com
Seusai sholat subuh dengan ditemani secangkir kopi, seperti biasanya, penulis berselancar di dunia maya. Pagi ini mata ini tertumbuk dengan adanya berita yang judulnya cukup tendesius dimuat di Kompas.com (7/5). judul berita yang menarik perhatian itu adalah , “ Mahasiswi Ini Dibebaskan Meski Pakai Uang Bank Rp.10 Milyar untuk Pribadi “
Pikirku waktu itu , berita ini apa pula ini ?.aku tertarik... terutama ada kata kata uang..
Pada portal berita itu dikisahkan ditempat mukimnya Kompasioner , Pak Tjiptadinata Effendi di negara kangguru Australia, seorang Mahasiswi asal negara jiran Malaysia, Christine Jiaxin Lee, berusia 21 tahun, ditangkap di bandara, Rabu (04/05), ketika akan terbang ke Malaysia .
Penangkapan Christine di Bandara Sidney tersebut terkait kasus yang tengah membelitnya. Dimana diduga otoritas hukum Australia .menduga ia telibat kasus penipuan fasilitas keuangan “Overdraw “ tanpa batas pada Bank Westpact di negara bagian Sidney setempat.
Terkait penangkapan Christine di bandara.
Menurut pengacara Christine , McCarron mengatakan rencana perjalanan kliennya ke Malaysia , bukan untuk melarikan diri, tapi hanya untuk mengunjungi orang tuanya. Tidak ada sama sekali niat Christine untuk menghindar dari jerat hukum yang mengancamnya. Christine merasa tidak bersalah. Ia merasa tidak tau apa apa terkait tudingan otorisator hukum negara Kang guru itu. Kepulangannya ke Malaysia negara kelahirannnya, lebih karena menjelang hari libur panjang pada pekan ini dan kangen kepada keluarganya.
Christine menerima "Overdraw " bagaikan pemberian dari langit,
Kasus yang menimpa Mahasiswi Christine Jiaxin Lee, yang sudah menetap selama 5 tahun di Australia tersebut, berawal pada Agustus 2012, ketika ia mulai membuka rekening pada Bank Westpact Australia setempat.
Entah apapula yang menjadi pertimbangan Bank Westpact dikala itu, yang jelas dua tahun kemudian, Bank melakukan kesalahan dengan memberi fasilitas “ Overdraw “ akses fasilitas keuangan tidak terbatas kepada Sang Mahasiswi.
Pada hal Sang Mahasiswi itu sendiri tidak pernah mengajukan permohonan atau meminta falitas “ Overdraw “ akses keuangan tidak terbatas sebagaimana yang diberikan Bank Westpact kepadanya.