Lihat ke Halaman Asli

Tiga Opsi Kejagung dalam Penyelesaian Kasus Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan

Diperbarui: 11 Februari 2016   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber photo : WSCDN.BBC.CO"][/caption]

Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, membenarkan  persidangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan, yang telah dijadwalkan  akan berlangsung Selasa, 16 Februari 2016, batal digelar. Pasalnya Jaksa penuntut umum sudah menarik  berkasnya pada pada Jum’at (5/2) lalu.

Dalam wawancara dengan BBC Indonesia Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan , bahwa ia mengambil alih kasus Novel Bawesdan.

"Sekarang saya sebagai penuntut umum tertinggi mengambil alih semuanya." Ujarnya.

Dengan diambil alihnya perkara Novel Bawesdan oleh Kejaksaan Agung dari  kejaksaan Tinggi Bengkulu serta adanya penarikan berkas perkaranya dari Pengadilan Negeri, ini menyiratkan bahwa perkara dugaan penganiayaan terhadap  pelaku sarang burung di Bengkulu tahun 2004  itu tidak akan berlanjut sampai ke pengadilan.

  1. Ada tiga opsi  yang dapat diambil Kejaksaan Agung terkait penyelesaian  perkara penyidik KPK Novel Bawesdan yakni
    Deponeering/ SP3
  2. Daluwarsanya tuntutan
  3. Penyelesaian melalui pengadiln  Negeri bengkulu.

1. Opsi Pertama  : Deponeering.

Pemberian deponeering adalah kewenangan Jaksa Agung yang diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 35 UU tersebut mengatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pada bagian penjelasan terhadap pasal 35 UU Kejaksaan, dikatakan bahwa "Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Selanjutnya yang dimaksud dengan pasal 35 UU kejaksaan berkaitan dengan pendapat lembaga atau badan lain seperti dalam kasus Novel Bawesdan bahwa yakni antara lain salah satunya adalah institusi  Polri. Namun dalam hal ini Polri sudah setuju kasus Novel Bawesdan tidak berlanjut ke pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung, karena menurut Polri, masalah perkara ini akan berlanjut atau tidak kepengadilan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Lalu  pendapat Badan lain terkait penegakan  hukum yang juga perlu didengar    yakni Institusi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebetulan sekali KPK adalah institusi tempat pengabdian Novel  selama ini. KPK memang sejak awal ketika masih dipimpinan oleh Abraham Samad sudah meminta perkara Novel ini dihentikan.  Abraham Samad menilai diangkatnya kembali kasus dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu lebih kepada kriminalisasi terhadap institusi KPK

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline