[caption caption="sumber poto dpr. go.id"][/caption]
Sumber photo: dpr go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III dengan Pimpinan Agus Rahardjo ternyata tak kalah garangnya dengan Pimpinan KPK jilid II. Dibawah komando pimpinannya, Selasa sore (12/1) telah membuat gebrakan melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR terkait dugaan suap untuk memuluskan proyek pembanguna n jalan di Indonesia Timur.
Memang sebelumnya publik khususnya para penggiat anti korupsi meragukan integritas para pimpimnan KPK jilid III ini . Hal ini dicermati penggiat anti korupsi saat para calon pimpinan KPK melakukan seleksi uji kopetensi di hadapan para anggota dewan terhormat di gedung Senayan tempo hari. Dalam sesi tanya jawab para calon pimpinan KPK yang sekarang terpilih menjadi pimpinan baru KPK yang definitif, banyak jawaban mereka yang meragukan para penggiat anti korupsi . Publik galau akan integritas mereka untuk dapat melanjutkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bahkan dalam pelbagai forum resmi yang telah dijalani para pimpinan baru KPK kelima nya cendrung mendorong komisi pemeberantasan korupsi hanya sebatas menjadi komisi pencegahan korupsi. Selain itu kelimanya juga secara tegas menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan sikap pimpinan KPK jilid II.
Mengamati proses pemilihan calon pimpinan baru KPK, Publik khawatir pimpinan baru KPK akan bersahabat dengan DPR .Hal ini tersirat dari tidak terpilihnya kembali Komisoner KPK. Publik sudah menduga secara sosiologis orang DPR yang pantas marah pada pimpinan KPK jilid II, sebab puluhan teman teman DPR nya ditangkapi dan dikandangkan KPK di lembaga pemasyarakatan.
Namun sepertinya opini publik yang negatif itu, tidak seluruhnya benar, hal ini dibuktikan dengan gebrakan pertama pimpinan baru KPK melakukan Operasi TangkapTangan terhadap anggota DPR yang bernama Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP. terkait dugaan suap untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Indonesia Timur.
Sepertinya para wakil rakyat yang terhormat digedung Senayan itu, salah menduga. Karena yang memilih pimpinan baru KPK adalah DPR RI, dikira mereka pimpinan baru KPK akan memberi toleransi yang tinggi atas perbuatan korupsi/suap yang dilakukan oleh oknum anggota DPR seperti yang dilakukan oleh Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP yang terkena operasi Tangkap tangan KPK.
Semula para wakil rakyat berharap dengan tidak terpilih kembali Komisioner KPK, maka KPK akan lemah. Apalagi dalam sesi tanya jawab uji kopetensi dihadapan DPR , para pimpinan baru KPK cendrung setuju KPK hanyalah sebatas alat pencegahan Korupsi dan setuju diubahnya UU tentang KPK. Karena salah menduga itu lah , menganggap pimpinan baru KPK ini dikira lemah, hanyalah sekumpulan orang yang sekedar mencari makan, maka oknum oknum DPR RI, berani dan tidak segan untuk mengulangi perbuatan yang serupa dengan para pendahulunya yang sudah lebih dahulu masuk dalam kerangkeng KPK.
Seperti yang terjadi dengan wakil rakyat yang bernama Damayanti Wisnu Putranti. Ia menganggap remeh pimpinan baru KPK. Ia menganggap pimpinan baru KPK akan memberikan toleransi atas perbuatan tercelanya. Maknya Damayanti tidak segan untuk berhubungan dengan pengusaha berkaitan dengan fee sebagai balas jasa bila nanti ia dapat memuluskan proyek pembangunan jalan di Indonesia Timur. Rupanya wakil rakyat yang bernama Damayanti Wisnu Putranti salah perkiraan. belum sampai 2 tahun menduduki kursi empuk senayan, kini ia tersandung dengan ketamakannnya sendiri, sore kemarin (12/1) ia bersama enam teman para pengusaha yang akan menyuapnya dicokok KPK.
Bila nanti di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Damayanti Wisnu Putranti, terbukti menerima suap , maka dia disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.