Lihat ke Halaman Asli

Tidak ada Alasan Penghapus Pidana untuk Fahri Hamzah

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada alasan penghapus Pidana untuk anggota DPR RI Fahri hamzah

Somasiyang diajukan Tim pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga kepada Fahri Hamzah tak digubris.Yang dipersoalkan oleh SBY adalahtudingan Fahri Hamzah di media masa tentang dorongan Fahri, agar putra presidenSBY,Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . SomasiSBY terhadap dirinya itu dianggap salah alamat oleh Fahri. .

Menurut Fahri, sebagai anggota DPR , memiliki hak imunitas yang diatur konstitusi. Intinya anggota DPR tidak dapat dituntut didepanpengadilankarena pernyataan pernyataannya atau sepanjang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR.

Pertanyaan apakah benar seorang anggota DPR yang dalam konstitusi disebut juga pejabat negara, yang dipilih rakyat itu kebal hukum ?Untuk menjawabpertanyaan ini tentutidak dapat dijawab secaraumum. Namun harus dilihat kasus perkasus . Kapan seorang anggota DPR itu dilindungi konstitusi dan memiliki imunitas dan kapan seorang anggota DPR itu sebagai warga negara biasa.

Jika kita mereviue kasus Fahri Hamzah ini, maka posisi kasus nya sebagai berikut :

Somasi SBY kepada Wakil Sekretaris Janderal Partai Keadilan Sosial dan juga selaku anggotaDPR RI Fahri Hamzah berawal dari pernyataan Fahri disalah satu media nasional, yang bertajuk “ segera periksa Ibas.” Dalam artikel itu Fahri menuding Ibas terlibat kasus Proyek Hambalang

“ Sudah jelas banyak terdakwa yang menyebut nama Ibas menerima uang dari Proyek Hambalang , namun hingga kini tidak dipanggil KPK “ Ujar Fahri dengan nada tinggi.

“ Saya tidak habis mengerti , bagaimana Sekjen Partai Demokrat yang disebut terlibat dalam kongres , dan selalu disebut sebut tidak dipanggil , sementara Sekjen saya (Sekjen PKS) Muhammad Taufik dipanggil hanya ntuk menanyakan AD/ART. Sambung Fahri membandingkan.

Tuduhan Fahri tersebutdiataslahyang menjadikan SBY berang dan tersinggung. Melalui kuasa hukumnya, Falmer , SBY lalu mengirim Somasi,agar Fahri memberikan klarifikasi atas tudingannyaterhadap putra keduanya Ibas.Dalam kasus ini sepertinya SBY bertindak sangat bijaksana dan hati hati . SBYtidakmenggunakan kekuasaannya. SBY tidak serta mertamelaporkan Fahri kePolisi.Padahal bagi seorang SBYsangat mudahuntuk memerintahkanpolisimemanggil Fahri dan membuktikan tuduhannyaterhadap Ibas diruang penyidik Polisi. Bila Fahri gagal membuktikan tudingannnya, maka Fahri segera akan diprosesdengan tuduhan bahwa Fahri telah menista atau memfitnahputra keduanyaIbas

Perbuatan Fahri Hamzah yang langsung menuding Ibas terlibat kasus mega proyek Hambalang adalah perbuatan melawan hukum , karenatudingan Fahri tersebut lebih kepada sikap persangkaan Fahri semata , Bukan alat Bukti.

Sedangkan ketua KPK Abraham Samad sendiri aja sudahmenyatakan bahwa hingga saat ini penyidik KPKbelum perlu memanggilputra kedua SBY tersebut. Dengan kata lainKPK belum perlu mendengar kesaksian Ibas dalam kasus Proyek Hambalang.Artinya sebagaimanadiatur dalam KUHPidana , Ibas hingga saat ini, belum ada bukti permulaan yangcukup untuk diperiksa sebagai seorang saksi. Dalam Hukumpidana seseorang itu dinyatakan bersalah bila orang itu sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang memilikikekuatan hukum tetap.

Pada kasus Ibas , Ibas belum pernah dipanggil oleh penyidik baik penyidik kejaksaan maupun penyidik KPK. Artinya apa yang dituduhkan Fahri tersebut barulah persangkaan atau dugaan Fahri semata. Tiba tiba Fahri Hamzah sudah menudingbahwa Ibas terlibat kasus Hambalangdan mendorong KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ibas. Dengan kata lain Fahri Hamzah menuduh Ibas terlibat kasus mega proyek Hambalang tanpa bukti bukti.

Nah perbuatan semacam yang dilakukan Fahri Hamzahterhadap Ibas itudalampasal 311 Kitab undang undangHukumPidana (KUHP)disebut perbuatan Fitnah.

Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:

1.    Seseorang;

2.    Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;

3.    Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista.

Dalam penjelasan Pasal 310 no. 3, sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo mengatakan antara lain bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Kembalikekasus Fahri Hamzah melalui konprensi Pers yangmenuding Ibas terlibat Proyek Hambalang . Apakah Fahri sudah masuk ke wilayah hukum pidana yang disebut dengan pitnah ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita mau tak mau masuk ke unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP

Unsur pertama adalah

1.Seseorang yangdimaksud dalam kasus iniadalahAnggota DPR bernama Fahri Hamzah.

Unsur kedua adalah:

2.Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dalamkasus ini adalah perbuatanFahri Hamzah yang menuduh Ibas terlibat Hambalang.

Unsurketiga.

3.Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar; Dalam kasus ini , Ibas belum diperiksa oleh penyidikdan Ibas belum diadili . artinya Ibas belum terbukti berrsalah , Ibas sampai saat ini masih dalam posisi tidak bersalah Dengan kata lain dalam hal ini Fahri tidak dapat membuktikan Ibas bersalah.

Berdasarkan Unsur Unsur dalam Pasal 311 ayat (1)KUHP tersebut diatas, maka Fahri Hamzahmemenuhi semua unsur dalam pasa 311 atat (1) tentangpasal perbuatan fitnah. Dengan kata lainFahri Hamzah telah melakukan perbuatan Fitnah terhadap Ibas.

Pertanyaan selanjutnya sebagaimana pernyataan Fahri Hamzah, bahwa dia selakuanggota DPR RIdalam kasus ini imum terhadap hukum. Karena dia merasa melaksanakansalah satu Fungsi DPR yaitufungsi pengawasan.

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telusuri tata tertib DPR RI. Pada Bab VIIIPeraturan Tata Tertib DPRI, diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline