Somasi SBY kepada Rizal Ramli hanyalah sebuah tarian diiringi gendang politik.
Mantan menteri keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid , Rizal Ramli, mendapat somasi dari kuasa hukumPresiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ), Palmer , karena sebelumnya RizalRamlidalam sebuah tayangan di stasiun Metro TV tanggal 26 Nopember 2013 , memberikan sebuah pernyataan bahwa adanya transaksi jabatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ) dan Wakil Presiden Boediono sebelum keduanya memenangkan pemilu 2009.
Budiono dituduh Rizal Ramli menerima gratifikasi jabatan sebagai wakil presiden, karena Budiono dianggap berjasa dalam menurunkan CAR Bank Century supaya bank yang semula tidak wajar mendapat fasilitas pembiayaan , dengan diubahnya aturan yang berkaitan CA R , akhirnya Bank Century memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pendanaan bailout Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik . Selanjutnya berselang waktu lima tahun kemudian ternyataberdasarkanhasil audit Badan Pemeriksaan keuangan (BPK), akhir Desember2013, akibatmembantu pendanaan bailout bank Century tersebut negara di rugikanRp 7,4 triliun. Diduga banyak kalangan dana bailout Bank Cenurytahun 2008itu,ada sebagian yangmengalirke kocek kubu SBY sebagai dana pemenangan pasangan Presiden SBY –Budiono pada pemilu 2009.
Tuduhan Rizal Ramli bahwa adanya transaksi jabatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ) dan Wakil Presiden Boediono itu, tentu saja membuatSBY berang, tidak terima,berlebihan , tidak berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya.Inilah alasan SBY mensomasiRuzal Ramli.
“ Itu tuduhan yang serius ,disampaikan tidak berdasarkan pada situasi sebenarnya. Ini yang patut untuk dijelaskan oleh siapapun termasuk Pak Rizal Ramli “ Ujar juru bicara presiden , Yulian A.Pasha.
Lontaran Somasi SBY kepada Rizal Ramliitu adalah bentukkekesalan SBY terhadap Rizal.Bahwa tudingan Rizal ke SBY itu tidak sesuai kenyataan dan tidak sesuaidengan kondisi sebenarnya waktu itu. Alasan SBY lebih memilih Budiono untuk menjadi wakil presiden mendampinginya sebagai wakil presden periode 2009 -2014 , berpijak kepada hasil survey. Waktu itu Budiono memperoleh rating tertinggi dalam survey. Pengakuan SBY itu ditulis dalam buku yang ditulis SBY berjudul“ Selalu ada pilihan “.Pernyataan SBY dalam bukunya “ Selalu ada pilihan “yang menuliskan alasan mengapa SBY memilih Budino sebagai wakil presiden untuk mendampinginya, dibenarkan pula oleh tukang Survey SBYkala itu, Saiful Mujani dari dikantor Research and Consulting Jalan Kusuma Atmaja No 59, Menteng, Jakarta,
Namun setelah SBY mengirim somasi kepadanya , Rizal berkelit , sebenarnya dia tidak menuding SBY, tapi pernyataannya tentang adanya gratifikasi jabatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ) dan Wakil Presiden Boediono sebelum keduanya memenangkan pemilu 2009 itu lebih kepada hasil analisa Rizal sendiri .Dan Rizal mengaku bahwa tidak hanya nama Budiono saja yang dia sebut sebut, namun juga ada nama nama pigur publik lainnya.
Bagaimana kelanjutan Somasi SBY kepada Rizal Ramli ?apakah akan berlanjut ke pengadilan.
Nampaknya peseteruan antara SBY dan Rizal hanyalah pertunjukan sebuah tarian yang diiringi dengan gendang politik. Sepertinya SBY terkesan terlalu bijaksana , SBY terlalu baik hati , dalam menghadapi dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rizal Ramli. JikaSbY sungguh sungguh untuk menuntaskankasus dugaan penghinaanatau fitnah terhadap dirinya , sebenarnya mudah saja bagi SBY dengan cara memerintahkan Polisi (Penegak hukum) untuk memeriksa Rizal Ramli yang melakukan penghinaantersebut. Perbuatan Rizal yang menuduh SBY tersebut , dapat dikualifikasi kedalam perbuatan pidana.
Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden memang ada aturannnya dalam KUHPidana.
Pasal 134 KUHP
“Penghinaan yang dilakukan dengan sengajaterhadap presiden atau wakil presiden , diancam dengan Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”
Pasal 137 KUHP
“ Barang siapa menyiarkan , mempertunjukanatau menempelkan dimuka umum, tulisanatau lukisan yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presidendengan maksud supaya isi yang menghina diketahui atau lebih diketahui umum, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah “
Semua jenis penghinaan merupakan serangan terhadap kehormatan dan nama baik . Pasal 134KUHP dan Pasal 137 KUHP dimaksud untuk melindungi kehormatan nama baik presiden atau wakil presiden.
Jika SBY menggunakan Pasal 134KUHP dan Pasal 137 KUHP.Maka hari hari iniRizal Ramli akan disibukan dengan panggilan dan pemeriksaan polisidengan ancaman bahwa Rizal sudah melakukan penghinaan terhadap SBY selaku Presiden.
Tapifaktanya , SBYtidak ingin menggunakan kekuasaannya melawan Rizal Ramli. SBY lebih memilih Somasi kepada Rizal.Pengertian Somasi itu sendiri lebih dikenal dalam wilayah hukum perdata. Somasi dapat diartikan“ peringatan atau mengingatkan “ SBY mengingatkan Rizal bahwa tudingan atau tuduhannya yang ditayangkann dalam suatu acara di Metro TV tanggal 26 bNopmber lalu itu adalah tidak benar. Mohon diklarifikasi. Supaya Publik tahu apakah tudingan atau tuduhan Rizal yang benar ataukah tuduhan Rizal itu hanyalah berbentuk sebuah penghinaan atau fitnah terhadap SBY.
Kita dapat memaklumi kegundahanhati SBY dengan adanya tuduhan Rizal tersebut.Wajar aja SBY tersinggung selaku seorang warga negara atau selaku manusia biasa, yang memiliki hati nurani, perasaan , memiliki keluarga , memiliki teman ( terlepas dia sebagai presiden ) , dihinah atau difitnah dengan perbuatan yang tidak pernah dilakukannya . Wajar aja jika SBY tersinggung.
Hanya saja melihat cara SBY menghadapi dan menangani Kasus dugaan ftnah terhadap dirinya itu , walaupun SBY melakukan somasi kepada Rizal , sepertinya SBY tidak berniat untuk membawa kasus tersebut sampai kepengadilan.
Beda dengan Wamenkumham Denny Indrayana , yang merasa difitnah oleh loyalis Anas, Makmun Murod belum lama ini. Denny Indrayana memberikan waktu sekitar24 jam kepada Makmun murod untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara ichlas, begituMakmun Murodtidak melakukan apa yang dimaksud Denny Indrayana, lalu Denny Indrayana segera melapor kepolisi untukmeminta polisi menindak lanjuti dugaan fitnah terhadap dirinya tersebut . Sehingga suka tidak suka Makmun Murod saat ini sudah berurusan dengan penegak hukum.
Melihat keragu raguan SBY melaporkan Rizal ke penegak hukum, sepertinya kasus tuduhan Rizal bahwa adanya transaksi jabatan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ) dan Wakil Presiden Boediono sebelum pemilu 2009 akan berakhir begitu saja. Berakhir tanpa kesan. Kasus penghinaan iniatau fitnah ini tidak akan sampai ke pengadilan.SBYdengan somasinya ke Rizal. Hanyalah untuk menjaga image , bahwa SBY memang tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Rizal terhadap dirinya. Itu saja.
Ada pepatah di dusun kami ,Somasi SBY kepada Rizal Ramli itu , bagaikan sebuah tarian diiringi gendang politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H