Lihat ke Halaman Asli

Ups Kena Deh! Sutan Bhatoegana

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ups Kena deh! Sutan Bhatoegana

Berkali kali membantah menerima uang suap , Ketua Komsi VII DPR RI , Sutan Bhatoegana kemarin (ESDM) pucat pasi (25/2) . Dalam sidang lanjutan suap SKK Migas mantan Kabiro keuangan Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Didi Dwi Sutrisno mengakui memberikan amplop berisi USD 40 ribu (sekitar Rp 1,6 milyar)ke Sutan.

Didi mengemukakan pemberian disampaikan kepada Irianto Muchi .Dia (Irianto Muchi )adalah seorang staf khusus Sutan Bhatoegana di Komisi VII DPR. Pengakuan Didi, uang itu dimasukan kedalam amplop. Untuk dibagikan merata kepada pimpinan anggota Komsi VII dan sekretariat. Diaplop itu ada inisial P untuk pimpinan , A untuk anggota dan S untuk sekteratiat . uang itu lanjut didi diambil sendiri oleh Irianto Muchi kekantor ESDM. Amplop amplop itu dimasukan kedalam sebuah tas yang kelak dibawa Irianto. Namun dengan gaya dan mimik yang meyakinkan bahw3a menurut Sutan tidak pernah menerima uang dari Irianto.

Sementara itu terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengingatkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana soal desakan yang disampaikannya terkait pemberian Tunjangan Hari Taya (THR).

"Apakah saudara ingat pernah sindir terdakwa dalam hal ini saya, soal THR sejak BP Migas?" tanya Rudi serius.

"Tidak," timpal Sutan singkat.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto kesal karena Sutan selalu membantah, kemudian memperingatkan Sutan untuk memberikan kesaksian dengan sebenarnya. Menurutnya, bila tidak ada, bilang tidak. Bila ada jawab ada. Bila pernah jawab pernah. Bila tidak pernah bilang tidak

Setelah ditegur hakim, Politikus Partai Demokrat itu membantah ada bingkisan lain yang dibawa orang ESDM ke DPR. Sutan mengaku tidak pernah memerintahkan Tri Yulianto. Bahkan tidak pernah menelpon Rudi soal THR.

"Silakan jaksa putarkan rekaman pembicaraannya," kata Hakim Amin Ismanto.

Lalu jaksa memutar rekaman hasil sadapan antara Sutan dengan Rudi. "Baik kita putarkan rekaman," sambung Jaksa Riyono.

Berikut bunyi rekaman yang diputar dalam persidangan Pengadilan Tipikor:

Sutan: Halo Assalamulaikum
Rudi: Walaikumsalam
Sutan: Pak profesor jadi ke luar negeri, jadikan ke luar negeri? Gak jadi kan?
Rudi: Enggak, enggak jadi saya
Sutan: Janganlah, kita-kita Ramadan ini, yang menghadapi Ramadan ini yang punya oil dan gas rame, bisa pening kita ini.
Rudi: Hahahaha. Beres-beres.
Sutan: Tapi yang penting nanti habis Ramadan kita refund lagi maen golf, kalau bisa nanti diatur lagi Pak Herman nanti ya.
Rudi: Beres
Sutan: Saya sudah dengar di mana-mana, itu Pak Rudi lagi keranjingan golf. Wah bisa dimainkan nih barang
Rudi: Hahahahaha
Sutan: Apalagi kalau ilmunya pakai tangan satu Pak Rudi tuh mantap kita kaget-kaget loh itu. Tanya itu orang-orangnya Pak Rudi, eh itu kok Pak Rudi itu masuk terus itu. Gila juga ilmunya.
Sutan: Pak Rudi seperti yang tadi malam biar clear, Pak Herman jam berapa bisa ketemu bapak, kan tadi sama saya, cuma tadi gak usahlah kita sudah sepakat enggak ke sana biar Pak Herman lah.
Rudi: Hari ini kan agak full ini, saya bisanya. Tp saya sms ke Pak Herman deh saya cek dulu jadwalnya.
Sutan: Tapi kalau bisa sih as soon as possible supaya barang ini tidak jadi basi dan gak bagus.
Rudi: Kalau nanti malam?
Sutan: Itu lebih bagus. Saya sudah jelaskan ke Pak Herman nanti akan sampaikan ke bapak.
Rudi: Tapi sesudah buka, saya dapat buka di tempat lain.
Sutan: Oke kalau gitu nanti Pak Herman sms bapak habis Isya ya?
Rudi: Ya lewat sekitar jam delapanan
Sutan: Jam delapanan ya. Iyalah biar clear. Inikan menyangkut produksi bapak nanti. Lebih cepat lebih bagus, sip ya.
Rudi: Maksih
Sutan: Makasih banyak Pak Rudi y. Salam, Assalamualaikum
Rudi: Walaikumsalam.


Mendengar rekaman ini, Sutan tak menampik bahwa rekaman yang diputarkan jaksa adalah suara dirinya dengan Rudi. Tapi, Ketua DPP Partai Demokrat ini kembali membantah membicarakan soal THR. "Begini, itu tidak ada urusan denga THR-THR  pak," pungkas Sutan.

Dalam Hukum Acara pidana , bahwa walaupun Sutan Bhatoegana menampik berkali kali, tidak pernah menerima sesuatu atau uang dari kasus yang suap yang melibatkan terdakwa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, namun jangan lupa, sebagai alat bukti yang diakui dalam undang undang KUHAP antara lain alat bukti saksi, alat bukti surat dan alat bukti “petunjuk “.

Mantan Kabiro Keuangan Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Didi Dwi Sutrisno mengakui memberikan amplop berisi USD 40 ribu (sekitar Rp 1,6 milyar)ke Sutan.Melalui Staf kukhusus Sutan yang bernama Irianto . Sebagai bukti penerimaan uang ada tanda tangan Irianto yang kini sudah ditanganKPK. Sutan tidak membantah bahwa ia memiliki staf khusus yang namanya Irianto.

Kesaksian dari Didi Dwi Sutrisnodan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini, dalam hukum acara pidana dianggap satu alat bukti yaitu alat bukti saksi. Lalu ada tanda bukti penerimaan uang untuk Sutan Bhatoegana yang ditanda tangani oleh staf khususnya Sutan,,Irianto. Itu dalam Hukum Acara Pidana dimasukan kedalam alat bukti surat.Pada kasus suap tersebut, sudah ada dua alat bukti menurut KUHAPyang berkaitan dengan dugaan suap yang diterima Sutan Bhatoegana. Yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat.

Selanjutnya ada lagi alat bukti khusus , yaitu rekaman pembicaraan teleponantara Rudi dan Sutan berkaitan dengan Kasus Suap SKK Migas. Dalam Tindak pidana korupsi pembicaraan telepon tersebut dianggap satu alat bukti. Artinya memang sudah ada tiga alat bukti.


Pada kasus Sutan Bhatoegana , itu telah didapat dua alat bukti sebagaimana diatur oleh KUHAP . ditambah alat bukti rekaman pembicaraan antara Rubiandini dan Sutan Bhatoegana, Maka bukti rekaman itupun dalamPembuktian Hukum Pidana tindak pidana korupsi dianggap satu alat bukti.Secara yuridis bahwa Sutan Bhatoegana telah diketemukan tiga alat bukti.

Pertanyaannnya, apakah benar uang dari Rudi Rubiandini dan Didi Dwi Sutrisnoitu tidak sampai sampai langsung ketangan Sutan Bhatoegana ?

Alat bukti petunjuk.

Pada hakikatnya alat bukti petunjuk diatur dalam pasal 188 KUHAP . alat bukti petunjuk angka (1) bahwa petujuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan , yang karena persesuaiaannya , baik antara yang satu dengan yang lain , maupun dengan tindak pidana itu sendiri , menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Petujuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh daria. Keterangan saksi, b. Surat dan c keterangan terdakwa.

Pada kasus Suap SKK migas ini, yang melibatkan Sutan Bhatoegana, bahwa ada persesuaikan keterangan saksi saksi dan alat rekaman pembicaraan serta alat bukti penerimaan uang yang ditanda tangani oleh Staf khusus Sutan Bhatoegana yang bernama irianto. Maka tinggal,lagi keyakinan Hakim bahwa Sutan Bhatoegana benar telah menerima uang tersebut.

Maka tidaksalah jika banyak  kalangan berpendapatSutan Bhatoegana setengah selangkah lagi tersangka. Ups Kena deh! Sutan Bhatoegana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline