Lihat ke Halaman Asli

Nasib Tenaga Honorer Sebelum Tahun 2023

Diperbarui: 28 Maret 2022   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kota Cinta Habibie, Tenaga Honorernya Hidup Layak?

"Cinta sejati itu memandang kelemahan, lalu dijadikan kelebihan untuk saling mencintai". Bj Habibie

Menurut PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang ditugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota.  

Mengenai upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut kebutuhan hidup layak, sedianya tercantum dalam pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang  (UU 13/2003). Pasal ini menyebut Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

Namun melalui Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), pasal ini telah dicabut. Lebih lanjut pasal 25 PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, menyebut: upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Atau dengan kata lain tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. Dari uraian diatas, baik mengacu pada UU 13/2003 ataupun UU Cipta kerja, Upah minimun tetap menjadi acuan apakah seseorang digaji/diupah layak atau tidak. Apalagi jika orang tersebut digaji dibawah upah minimun, dapat dikatakan jika mereka hidup dengan tidak layak atau hidup di kondisi ekonomi yang lemah.  

Dikota Parepare, Kota Cinta Habibie dan Ainun

Sejujurnya, penulis sangat kesulitan akan keterbukaan informasi, mengenai tenaga honorer yang ada di Parepare, terkait rincian penempatan tenaga honorer di OPD, serta besaran upah/gaji atau jaminan yang diterima. Dari hasil penelusuran melalui mesin pencari di internet, setidaknya hanya ada 2 informasi (reportase) tentang hal tersebut.
Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, mencatat lebih dari 1000 tenaga honorer yang tersebar pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
 "Gaji honorer untuk lulusan SMA sederajat sebesar Rp950 ribu, dan untuk Sarjana sebesar Rp1 juta," ungkapnya, saat ditemui, Rabu (08/08/2018)
Kepala Bagian, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdako Parepare, Suriani, mengatakan, persoalan gaji tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Sehingga, katanya, masih berpotensi untuk ditingkatkan bahkan menurun.
Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Andi Makkasau, dr Reny Anggraeni Sari, Selasa (5/9/2017), mengatakan, saat ini gaji tenaga honorer Di RSUD Andi Makkasau bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

UMK Kota Parepare

Kota Parepare tidak memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK kota Parepare mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
"Upah Minimum Kota (UMK) Parepare tahun ini sebesar Rp.3.165.876 juta
.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline