Lihat ke Halaman Asli

Orang Sakit Penyumbang Pajak Terbesar Daerah

Diperbarui: 4 April 2022   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto. Geogle.com

Iure Constituendo!


Kesehatan adalah hal dasar sangat penting bagi manusia, tanpa kesehatan, manusia akan lemah, atau sakit yang akan berdampak pada kegiatan dilakukannya. Amanat, dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bahwa setiap orang berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. Hal tersebut menegaskan setiap orang warga negara Indonesia mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, baik yang mampu ataupun dari kalangan tidak mampu. Kesehatan gratis dan pendidikan gratis,  merupakan satu bagian tuntutan massa aksi reformasi 1998, selain penurunan soeharto, korupsi, cabut dwi fungsi ABRI serta Otonomi Daerah. Pacsa reformasi, pendidikan dan kesehatan gratis pun diteruskan, namun tidak lagi menjadi  seruan tuntutan, melainkan visi misi atau janji-janji politik. Hampir diseluruh perhelatan pemilihan umum dinegeri ini, baik pemilu ataupun pilkada, kalimat ini selalu menghiasi. Para calon presiden, gubernur, walikota/bupati tidak luput untuk menjanjikan kata sakti ini kepada masyarakat. Dari banyaknya janji politik, dalam ajang debat kandidat, janji ini yang tidak menjadi perdebatan panjang dan alot, sepertinya semua sepakat dengan pendidikan dan kesehatan gratis. Terjadi tak terkecuali di pilkada Kota Parepare beberapa tahun yang lalu.

Berdasarkan penelitian McKinsey & Company, Bisnis kesehatan adalah bisnis yang menggiurkan, nilai global pasar kesehatan dan kebugaran mencapai lebih dari USD 1,5 triliun dan pertumbuhan tahunan 5-10 persen. Hal wajar jika yang merambah bisnis tersebut adalah pihak swasta, yang notabene untuk kepentingan profit. Namun bagaimana jika itu dilakukan oleh rumah sakit umum daerah, milik pemerintah daerah? Pemerintah daerah yang kepala daerahnya menjanjikan kesehatan gratis di pilkada.

Kenyataannya, seperti kebanyakan RSUD daerah lain di Indonesia, di era Pandemi, Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkassau pemberi kontribusi PAD terbesar Parepare 2021, melampaui target dengan capaian 116 persen atau 97 milliar lebih. Atas capaian yang berturut-turut ini, direktur RSUD Andi Makassau di beri reward hadiah televisi, serta dijanjikan akan diberi peniti emas yang akan dipasangkan oleh gubernur Sulawesi Selatan di ulang tahun Kota Parepare, mendatang. Jika kita membaca UU No. 44 tentang Rumah sakit, lalu Peraturan Walikota No 13 tahun 2020 tentang Peraturan Internal Pada RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, tak heran jika capaian ini bisa terjadi, sebab memang diberikan ruang, tidak dilarang untuk melakukan praktek bisnis. Jelas tercantum di dalam Pasal 1 ayat 14 "Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis". Sebelumnya di tahun 2017, di Perda No 02 tahun 2017 tentang Perubahan Perda No 02 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sedikitnya hanya ada 2 jenis tarif retribusi yang mengalami perubahan, yaitu Pasal 19 mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit serta Pasal 32 mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Dari 14 jenis retribusi jasa umum menurut UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. perubahan ini pun, alih-alih mengalami penurunan atau gratis, justru memperbanyak retribusi jasa serta kenaikan tarif. Setelah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pendapatan rumah sakit tidak masuk kedalam kode rekening retribusi jasa umum, melainkan lain lain pendapatan asli daerah  yang sah.      

Apakah hal diatas bisa dianggap sebagai pencapaian sehingga patut untuk di apresiasi, serta di banggakan oleh masyarakat Parepare? bagi penulis, untuk hal ini masyarakat Parepare sedang celaka. Celaka, masih merasakan antrian panjang rumah sakit karena dokter atau petugas belum datang, menunggu, menghabiskan waktu berjam-berjam demi pemeriksaan yang tak seberapa lamanya, atau menanti lama obatnya jadi.  

Memang ironi sebagai kota cinta habibie ainun serta sebagai kota tujuan, dengan penyumbang terbesar  pendapatan asli daerahnya berasal dari orang sakit. Atau mungkin inikah wujud kota industri tanpa cerobong asap? Saya tidak percaya, dan semoga tidak. Semoga tidak ada lagi, pejabat yang dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi di sektor kesehatan, jika melihat besaran perputaran uang, seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.

Penulis berharap, Seyogianya pemerintah Kota Parepare mengerahkan seluruh potensi-potensi pendapatan yang ada, guna memaksimalkan sumber-sumber pendapatan baru daerah, agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pelayanan hak dasar, khususnya kesehatan dan pendidikan. Bukan justru sebaliknya, memaksimalkan pendapatan pelayanan jasa umum untuk pembiayaan pembangunan yang belum tentu menjadi kebutuhan mendesak warga, seperti taman, keindahan kota, dll. Pemkot agar lebih memfokuskan meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada, kalau perlu menambah unit BUMD yang baru, hal itu selain untuk menambah pendapatan domestik regional bruto (PDRB) juga penyerapan tenaga kerja. 

Selain itu, segera membangkitkan aset-aset daerah, terutama, yang terbengkalai agar memberikan kontribusi lebih banyak lagi untuk pendapatan parepare. Selanjutnya, mendorong perubahan UU tentang rumah sakit, serta sektor kesehatan lainnya, agar sektor kesehatan juga selayaknya sektor pendidikan yang non-profit, demi terwujudnya pendidikan dan kesehatan gratis yang berkualitas, secara inklusif sesuai tuntutan reformasi.

Terakhir, terlepas dari hal tersebut, keperihatinan akan health policy yang diterapkan di Indonesia juga di Parepare, yang masih memberi ruang for profit di banding menitiberatkan seutuhnya fungsi sosial, Penulis banyak berterima kasih, bangga akan terobosan hebat bapak Walikota menghadirkan Call Center 112, karena dengan begitu banyak warga yang terbantukan. Semoga terobosan hebat yang baru segera di hadirkan, tidak hanya di sektor pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan pariwisata namun disektor lainnya. Wassalam.

29 Januari 2022

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline