Lihat ke Halaman Asli

Andi Adimas

Karyawan - Konsultan - Praktisi - Mahasiswa

Asosiasi DPLK Menggelar Talkshow "Implikasi Pengenaan PPh Tarif TER terhadap Iuran Dana Pensiun"

Diperbarui: 6 Maret 2024   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Asosiasi DPLK

Sebagai Upaya untuk memberikan dan meningkatkan Literasi mengenai Program Dana Pensiun, Asosiasi DPLK Bidang Literasi & Pengembangan yang dikepalai oleh Ibu Erna Wijaya bekerja sama dengan Bidang Hukum yang dikepalai oleh Bapak Endhy Maryantono menggelar talkshow dengan Tema "Implikasi Pengenaan PPh dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhadap iuran Dana Pensiun" pada tanggal 5 Maret 2024 secara Offline bertempat di Kantor DPLK Manulife Jakarta dihadiri oleh Anggota Asosiasi DPLK serta secara live pada Youtube Asosiasi DPLK dengan jumlah penonton lebih dari 350 Peserta.


Talkshow dibuka oleh Ibu Sesriwati, Direktur Pengawasan Dana Pensiun PPDP OJK dan Bapak Tondy Suradiredja sebagai ketua umum Asosiasi DPLK. Ibu Sesriwati menyampaikan acara Talkshow untuk memberikan edukasi kepada Nasabah DPLK harus dilakukan secara berkala dan OJK sangat mendukung acara-acara seperti ini.

Foto: Asosiasi DPLK

Talkshow yang menghadirkan 3 Narasumber yaitu 1) Bapak Yudha Wijaya selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, 2)Bapak Syarifudin Yunus selaku Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK dan 3) Bapak Sonny Wicaksono selaku Praktisi yang saat ini menjabat sebagai Head of Tax Dept Manulife Indonesia dan di Moderatori oleh Bapak Andi Adimas selaku Anggota Pengurus Bidang Literasi & Pengembangan Asosiasi DPLK.

Bapak Yudha Wijaya menginformasikan latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah cara perhitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan  yang sangat bervariasi sehingga menyulitkan Wajib dalam memenuhi Kewajiban PPh pasal 21 dan telah ditetapkan PP Nomor  58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP) yang berlaku pada 1 Januari 2024 oleh karena itu diperlukan simplifikasi cara perhitungan atas PPh Pasal 21 melalui table tarif efektif untuk menghitung masa pajak Januari s/d November dan cara penghitungan PPh setahun pada bulan Desember tetap menggunakan ketentuan sebelumnya. Dan menekankan bahwa penerapan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru dan Iuran Dana Pensiun yang dibayarkan karyawan tetap sebagai faktor pengurang perhitungan Pajak.

Pada kesempatan yang sama Bapak Syarifudin memberikan penjelasan mengenai dampak Peraturan terhadap industri DPLK dan juga menginformasikan mengenai amanat UU PPSK mengenai adanya insentif perpajakan dalam Program Dana Pensiun serta Bapak Sonny memberikan informasi mekanisme  penyesuaian iuran Dana Pensiun terhadap peraturan tarif efektif rata-rata dan apabila terdapat lebih bayar pajak maka Pemberi Kerja akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada karyawan.

 

Acara Talkshow berlangsung selama 2 jam dan dapat disaksikan ulang pada Youtube Asosiasi DPLK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline