Lihat ke Halaman Asli

Andi Adimas

Karyawan - Konsultan - Praktisi - Mahasiswa

OJK Menggelar Sosialisasi POJK 27 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun

Diperbarui: 3 Februari 2024   00:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi POJK 18 jan 2023, Dokumentasi Pribadi

Otoritas Jasa keuangan  telah mengundangkan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun pada tanggal 28 Desember 2023,  tanggal 18 Januari 2024 Otoritas Jasa keuangan menggelar sosialisasi mengenai POJK secara online dan offline berlokasi di kantor Otoritas Jasa keuangan Provinsi Bali.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala regional  8 Bali dan Nusa Tenggara Bapak Giri T dan Bapak Djoneiri selaku Kepala departemen pengaturan dan pengembangan Industri keuangan non bank, dalam keynote yang disampaikan bahwa POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan sektor jasa keuangan dan POJK 27 merupakan Gabungan atas 3 POJK yang telah terbit sebelumnya. Pak Djoneiri menginformasikan contoh pada negara lain seperti Amerika dan Belanda dimana Dana Pensiun menjadi backbone dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Disampaikan juga bahwa pada kuartal 3 2024 OJK akan melaunching Roadmap Dana Pensiun 2024 sampai dengan 2028, roadmap tersebut bertujuan agar industri Dana Pensiun dapat berkembang lebih baik. 

Bapak Didi selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut memaparkan terdapat beberapa penyesuaian atau terdapat definisi baru dalam POJK 27. Struktur POJK 27 terbagi menjadi 12 BAB dimulai dari Ketentuan Umum, Iuran, Manfaat Pensiun, Manfaat Pensiun Lainnya dan Manfaat Lain, Pendanaan Dana Pensiun, Dana Pensiun Kondisi Khusus, Laporan Aktuaris, Penyelenggaraan Program Pensiun Prinsip Syariah, Investasi Dana Pensiun, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan yang terakhir adalah Ketentuan Penutup.  

POJK tersebut menjadi landasan bagi Dana Pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam menjalankan proses Operasional dan dapat membuat industri tumbuh lebih baik pada kedepannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline