Seorang developer salah satu perumahan di Jalan Hj. Kalla, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto, resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum salah satu pembeli unit perumahan pada Senin (16/12/2024).
Salah satu kuasa hukum pelapor, Wival Agustri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah somasi sebanyak tiga kali tidak mendapat tanggapan dari terlapor.
"Hari ini kami resmi melaporkan seorang kepala desa di Kabupaten Jeneponto yang berinisial DD, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. Sebelumnya kami telah memberikan kesempatan dengan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan dana klien kami," ujar Wival kepada awak media.
Sementara itu, Andi Muh. Asdar, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh DD.
"Pada awalnya DD selaku developer berjanji akan segera membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan melakukan penimbunan awal pada lahan yang dibeli klien kami. Namun, lebih dari satu tahun berlalu, janji tersebut tidak ditepati. Klien kami tidak memperoleh legalitas maupun pembangunan objek perumahan seperti yang dijanjikan. Hal ini mengakibatkan klien kami merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah atas pembelian perumahan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi Asdar menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan pembatalan pembelian dan dijanjikan pengembalian dana secara penuh oleh terlapor melalui invoice yang ditandatangani langsung oleh DD. Namun, hingga kini pengembalian dana tersebut tidak direalisasikan. Hal ini semakin memperkuat adanya dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara dengan inisial DD," tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ananda Eka Saputra, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa pihak Polrestabes Makassar telah menerima laporan ini. Ia berharap kasus ini dapat diusut dengan serius mengingat dugaan adanya korban lain yang mengalami kerugian serupa.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat banyak user atau pembeli lain yang juga dirugikan oleh tindakan saudara DD. Kami percaya penyidik akan segera memproses laporan ini untuk memberikan keadilan bagi klien kami," ujar Eka.
Kasus ini menekankan urgensi perlindungan hukum bagi para user atau pembeli yang dirugikan oleh developer. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H