Lihat ke Halaman Asli

Pendidikan Dikorupsi: Apa Kabar Bonus Demografi

Diperbarui: 24 Januari 2024   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan

Korupsi merupakan sebuah penyakit akut yang menjangkit di tubuh negara kita, tentunya selain membawa kerugian ekonomi juga turut serta menjauhkan kita dari kesejahteraan. 

Namun korupsi tidak hanya berlaku di sektor pemerintah, namun juga di bidang pendidikan, korupsi sudah menjadi skenario tersendiri, kenyataan ini menjadikan esensi pendidikan itu ternodai dan menghilangkan kesempatan yang sama bagi siswa maupun mahasiswa untuk memperoleh haknya. 

Sebagai warga negara yang peduli, tentu kita menyadari betapa parahnya masalah ini dan perlunya untuk segera ada tindakan tegas yang di lakukan oleh pemerintah betapa tidak dengan banyaknya jumlah anggaran yang di gelontorkan dari APBN pendidikan kita di Indonesia masuk dalam Rangking 5 Korupsi.

Bayangkan di mana kegembiraan saat seorang diterima di sekolah atau perguruan tinggi dinodai oleh perlunya suap. Atau mungkin, bayangkan sebuah sekolah atau perguruan tinggi di mana dana yang dimaksudkan untuk renovasi perpustakaan yang sangat dibutuhkan atau pembelian komputer baru hilang secara misterius, sehingga siswa/mahasiswa hanya memiliki bahan-bahan yang ketinggalan jaman dan fasilitas yang tidak memadai, atau untuk mendapatkan nilai yang baik mahasiswa di minta untuk membeli buku milik Dosen.

Yang lebih mengerikan lagi adalah pemikiran tentang dunia di mana gelar, yang merupakan simbol dari pengetahuan yang diperoleh dengan susah payah, dapat dibeli dengan jumlah uang tunai yang tepat. Korupsi pendidikan tak mengenal batas nilai kemanusiaan, Anggaran bantuan untuk siswa kurang mampu dan gaji guru honorer pun tak luput dikorupsi. Memang benar, korupsi di bidang pendidikan bukan hanya soal pencurian uang; ini tentang masa depan yang dicuri.

Tidak mengherankan jika Performa pelayanan pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata bermutu. Skor survei Program for International Student Assessment (PISA) pada 2023 lagi-lagi menempatkan Indonesia dalam peringkat belakang, yaitu 68 dari 81 negara. Skor PISA menunjukkan bahwa keterampilan dan kemampuan siswa di Indonesia dalam bidang  matematika (379), sains (398), dan membaca (371).

Kenyataan ini tentu memberikan dampak buruk bagi wajah dunia pendidikan di Indonesia. Sektor pendidikan yang hakikatnya menjadi wadah untuk mendidik generasi penerus bangsa, justru tercederai oleh perilaku penyelenggara pendidikan itu sendiri. Korupsi di bidang pendidikan mengancam kesejahteraan masyarakat karena mengikis kepercayaan sosial dan memperburuk ketidaksetaraan. Hal ini berpotensi untuk menyabotase pembangunan dengan merusak pembentukan individu yang terdidik, kompeten, dan beretika untuk kepemimpinan masa depan dan angkatan kerja.

Implikasi korupsi di sektor pendidikan tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi sektor pendidikan, pendidik akan kehilangan dasar legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan serta pimpinan lembaga pendidikan juga menjadi hilang. Dampak lainnya adalah kesempatan rakyat mendapatkan pendidikan yang berkualitas menjadi sirna akibat anggaran pendidikannya dikorupsi. Ini merupakan dampak buruk korupsi pendidikan. Selain itu, korupsi pendidikan juga merusak mental pejabat dari melayani menjadi dilayani.

Kenyataan ini tidak boleh didiamkan. Bonus demografi yang digaungkan oleh pemerintah hari ini suatu saat akan jadi Bom bunuh diri buat Indonesia jika bidang pendidikan dengan berbagai masalahnya tidak segera di selesaikan.

Andi Muh. Asdar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline